Terhitung PSBB Tahap 1-13 Pemkot Setor Rp.230 Juta ke Kas Daerah

Kadis Indag Kota Ambon, Srijohn Slarmanat.

AMBON(info-ambon.com)- Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekretariat kota Ambon, John Slarmanat menyampaikan, terhitung Selama Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 1 hingga PSBB Transisi tahap ke-13 operasi yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyetor Rp.230 juta ke kas daerah, dimana anggaran ini akan dimanfaatkan untuk penanganan covid-19 di Kota Ambon.

Dari jumlah dimaksud ada yang disidangkan ada juga yang tidak, mengingat padatnya jadwal sidang umum di PN Ambon sehingga ada pelanggaran bulan Januari yang baru akan disidangkan pada bulan Februari. “Dari 1.930 pelanggaran Prokes Covid-19 di Kota Ambon diantaranya pelanggaran di bidang moda transportasi, bidang tempat kerja, fasilitas umum maupun pelanggaran secara perorangan, ” katanya kepada wartawan di Balai kota Ambon, Jumat (5/2/2021).

Dijelaskan, selama penindakan serta peningkatan disiplin Prokes melalui penegakan hukum sudah berlangsung sesuai Peraturan Walikota (Perwali) No 25 tahun 2020 dan implementasi dari Inpres 6 tentang penegakkan disiplin masyarakat terkait prokes kemudian diterapkan sanksi sosial, disamping itu, ada sanksi administrasi sebagai instrumen untuk meningkatkan disiplin dan memberian efek jerah kepada masyarakat.

“Hingga kini masih banyak barang bukti yang ditahan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seperti KTP/SIM dan STNK, sementara belum dapat disidangkan karena padatnya jadwal dimaksud, disisi lain bagi pelanggar perorangan yang surat pentingnya ditahan itu sangat diperlukan setiap hari.

Untuk itu, (PPNS) dengan kewenangan yang dimiliki menyampaikan blanko pelanggaran kepada pelanggar dan langsung dibayarkan senilai Rp. 100.000 ke kas daerah sehingga barang buktinya langsung diambil,” terang Slarmanat.

Sementara itu, bagi pelanggar di bidang tempat kerja, kita akan tetap menunggu jadwal sidang perkaranya di pengadilan bahkan teguran terus disampaikan, namun apabila ditegur dan masih tetap melanggar maka konsekuensinya adalah sanksinya ditingkatkan, bisa dikenakan denda perusahan sebesar Rp. 5 juta tetapi jika masih mengulangi kita naikan ke penutupan bahkan pencabutan ijin usaha yang bersangkutan. “Intinya masyarakat harus sadar bahwa upaya pemerintah semata-mata untuk memutus mata rantai dan mencegah penyebaran covid-19, pemerintah berkewajiban untuk melihat masyarakatnya itu hukum yang tertinggi demi keselamatan bersama,” tutup Slarmanat.(EVA)

Exit mobile version