AMBON(info-ambon.com)– Aparat kepolisian Ditreskrimum Polda Maluku, berhasil membekuk 6 orang pelaku yang diduga terlibat tindak pidana pemalsuan Surat Rapid Antigen dan Genose Covid-19 untuk perjalanan, Kamis (27/5/2021) di jalan AY Patty-Ambon.
Direskrimum Polda Maluku, Kombes Sih Harno didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada wartawan di Rupatama Polda Maluku, Jumat (28/5/2021) menyebutkan, ke-6 terduga pelaku yang diamankan masing-masing inisial R (49), H (34) merupakan pegawai travel, H (40) ASN Puskesmas Tulehu, S (40) pegawai rental, S (26) pegawai Angkasa Pura Ambon dan M (38) pegawai Bandara Pattimura.
“Ada 6 orang yang kita amankan yang mana hari ini masih dilakukan pemeriksaan,” jelas Kombes Sih Harno.
Baca juga:Ambon Kembali ke Zona Orange Covid-19
Dijelaskannya, 6 orang yang diduga terlibat dalam terlibat tindak pidana pemalsuan Surat Rapid Antigen dan Genose Covid-19 untuk perjalanan, diamankan Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 18.30 WIT di jalan AY Patty.
“Ini terjadi kemarin dilakukan penangkapan oleh anggota Reserse Polda di Jalan AY Paty tepatnya di salah satu travel yang ada disana,’’ jelasnya.
Modus operandi lanjut Direskrimum, bila ada masyarakat yang memesan tiket dari travel tersebut maka kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan rapid tes maupun genos tanpa melakukan tes atau pemeriksaan.
Modus operandinya kalau ada yang memesan tiket dari travel tersebut maka kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan rapid test maupun genos tanpa melakukan tes.
Baca juga:3 Lampu Lalu Lintas di Ambon Tak Berfungsi
Lalau bagaimana alurnya? Kombes Sih Harno membeberkan, kalau pemesan tiket mau hasil rapid antigen, maka orang travel H menghubungi dengan yang inisial S (rental) oleh S dicetak surat keterangan antigen.
Sesudah dicetak oleh S, maka petugas travel mengambil dan menyerahkan ke pemesan tiket. Begitu juga genos. Kalau genos travel hubungi nama U akan hubungi R dan atas nama N cetak surat keterangan genos kemudian di serahkan ke pemesan tiket.
Direskrimum menambahkan, untuk biaya rapid antigen pembeli tiket diminta membayar Rp200.000 sedangkan Genos dikenakan tariff Rp50.000. “Jadi mereka tidak dilakukan pengecekan secara fisik. Tetapi dikeluarkan hasil tes,” ujarnya .
Barang bukti yang berhasil diamankan masing-masing, uang tunai sebesar Rp 14.750.000, 3 unit laptop, 1 unit komputer, 1 unit printer, 6 HP, dan 1 cap stempel atas nama lab klinik dan 6 lembar masing-masing 4 tes genos dan dua rapid.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengakui, baru melakukan praktek ini sejak April lalu, namun menurut keterangan masyarakat, praktek ini sudah dilakukan lama. ‘’Nanti akan kita kembangkan. Kapan mulai, dan siapa saja yang sudah menggunakan hasil rapid bodong ini,’’ katanya.
Menurutnya, dari komputer yang disita petugas, nanti pasti akan terbaca, siapa-siapa saja yang membeli tiket dan langsung menggunakan hasil rapid antigen maupun genose tersebut.
Direskrimum Polda Maluku, Kombes Sih Harno menambahkan, untuk pasal yang dipersangkakan terhadap para terduga adalah 263 ayat 1 KUHP yaitu membuat surat Palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun.
‘’Mereka kini sudah kami tahan,’’ demikian Kombes Sih Harno. (PJ)