AMBON(info-ambon.com)-IS (39 tahun) yang diduga kuat sebagai pelaku kelalaian yang menyebabkan kebakaran di Ongko liong Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, pada Minggu(29/3/2020) sekitar pukul 20.35 WIT, telah menyerahkan diri di Polsek Sirimau.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada info-ambon.com di Ambon, Senin (30/3/2020) sebutkan, menurut pengakuan pelaku, pada Sabtu (29/3/2020) pelaku dan teman-teman meneguk menuman keras (miras) di pelabuhan.
Setelah itu pelaku pulang ke rumah di kawasan Ongko liong-Batumerah, dan sempat berkelahi dengan istri pelaku. Pertengkaran ini, karena pelaku cemburu.
Berita terkait: Kapolda Maluku dan Kapolresta Ambon Bantu Korban Kebakaran Ongko Liong
Akibat pertengkaran tersebut, istri pelaku dan 2 anaknya pergi meninggalkan rumah, selanjutnya pelaku mengambil lilin dan membakar lilin di atas meja beralaskan kain, setelah itu pelaku pergi membawa koper ke Batumerah di rumah saudara Umar dan balik lagi ke rumah untuk mengecek anak pelaku.
Namun ketika pelaku kembali api sudah besar sehingga pelaku berlari keluar dan berteriak “nani galih terbakar” karena pelaku mengira anaknya telah terbakar, selanjutnya beberapa warga berteriak “tahan dia” lalu pelaku kabur ke rumah saudara Safru.
Penyidik Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah memeriksa 8 saksi dan juga pelaku, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dalam pasal 187 KUHP atau 188 KUHP tentang kebakaran yang menyebabkan matinya seseorang dan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku kini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease.
Diketahui, kebakaran yang melanda wilayah Ongko liong Batumerah, Minggu dini hari tersebut, menghanguskan 73 bangunan rumah, yang dihuni oleh 82 Kepala Keluarga dengan jumlah jiwa sebanyak 630 orang. (PJ)