AMBON (info-ambon.com)-Terbukti tidak bersalah dalam kasus penyeludupan emas sebanyak 3,4 kg. Dimana, kasus bermula dari HF yang ditangkap berawal di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Galala Ambon pada 30 Januari 2023 lalu, kemudian giliran AG dan Irwan alis Iwan diciduk.
Pada hari ini, Kamis (31/8/2023) terdakwa Irwan alias Iwan dinyatakan tidak terlibat dalam penyelundupan emas sebanyak 3,4 kg dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Dalam putusan yang dibacakannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa.
Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan terdakwa Iwan dari segala tuntutan. Hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya juga dipulihkan.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Advokat dan konsultan hukum Rahmawaty Silawane, Jhon Michaele Berhitu S.H,M.H,CLA,C.Me mengatakan, untuk kasus pertambangan dan mineral yang berkaitan dengan penemuan emas 3,4 kg yang tertangkap tangan langsung di dermaga Feri Galala, Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini.
“Pada sidang hari ini tidak terbukti seluruh dakwaan jaksa penuntut umum berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, baik dari unsur-unsur pasal seluruhnya dibantahkan pada saat fakta persidangan,” kata Berhitu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (31/8/2023).
“Hasil sidang hari ini sudah jelas, sesuai fakta persidangan, sangat berbeda dengan BAP yang dibuat pihak kepolisian. Karena saksi-saksi yang dihadirkan menerangkan dalam fakta persidangan seluruhnya tidak mengetahui dan tidak mengenal saudara Irwan, terutama saksi Herdin,” tambahnya.
Dikatakan, lanjut Berhitu, yang lain ada diantaranya saling mengenal, tetapi hubungan keluarga untuk kerjasama yang berkaitan dengan meloloskan emas serta terkait dengan dugaan yang di loloskan oleh saudara Irwan melalui Bandara Udara Pattimura Ambon tidak ada.
“Pertimbangan dan putusan hakim pada hari ini kami dari kuasa hukum merasa bahwa sudah seadil-adilnya, hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini sudah memberikan kepastian hukum bagi saudara terdakwa Iwan yang hari ini dibebaskan secara hukum. Nanti entah proses dari jaksa penuntut umum seperti apa, karena ada waktu pikir-pikir yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat persidangan tadi,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Irwan ke-II, Rahmawaty Silawane SH menambahkan,
menambahkan, terkait kasus penyelundupan emas 3,4 kg yang melibatkan kliennya Irwan. Kuasa Hukum Irwan menduga ada upaya kriminalisasi yang diterima kliennya.
Pasalnya, kata Penasihat Hukum Iwan, Rahmawaty Silawane SH, bahwa ketika Irwan sementara diperiksa di Krimsus Polda Maluku, Irwan tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya sebelum itu, saudara Iwan ini sedang dimintai keterangannya sebagai saksi. Tapi usai oknum polisi ini kembali usai menerima panggilan telepon, oknum polisi tersebut sudah datang dengan membawa surat yang sudah di print out terkait dengan keterangan sebagai tersangka.
“Pada saat kejadian tersebut, saudara Iwan tetap mempertahankan keterangannya, bahwa dia tidak pernah terlibat dengan pengiriman emas itu. Tetapi salah satu oknum polisi tersebut terus memaksa dan menyodorkan berkas pemeriksaan saudara herdi kepada saudara Iwan klien kami, untuk mengikuti apa yang dibaca pada kertas tersebut biar masalah itu cepat selesai. Dari situlah awalnya klien kami ditetapkan sebagai tersangka. kami sangat bersyukur hari ini telah terbukti bahwa klien kami tidak bersalah,”Kata Rahmawaty.
Menurut Silawane, terkait dengan penyerahan tersangka tahap II ke Kejaksaan itu sebenarnya ada petunjuk dari Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku, namun tidak dilaksanakan oleh Penyidik Dirkrimsus Polda Maluku.
“Kenapa tidak diambil keterangan saksi dari pihak Angkasa Pura, padahal itu adalah petunjuk dari Jaksa pada saat kasus Irwan masih P19, tetapi tiba-tiba klien (Iwan) kami sudah di serahkan langsung ke Kejaksaan,”tandasnya.
Maka dari itu, Silawane menegaskan, akan mengambil tindakan yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap di persidangan. “Kami akan melaporkan tindakan hukum bagi oknum khusus bagi oknum yang melakukan tindakan kriminalisasi dan perbuatan-perbuatan curang di dalam BAP,”tegasnya.
Meski pada akhirnya dibebaskan, menurut Rahmawaty Silawane, setelah 14 hari putusan ini. Pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum lainnya terkait dengan kriminalisasi terhadap kliennya, dari mulai pemeriksaan di Polda Maluku sampai dengan di Pengadilan Negeri Ambon.
“Karena ada beberapa kriminalisasi terhadap klien kami yang di mana hak-haknya dia sebagai tersangka tidak diberi kesempatan untuk memberi keterangan tambahan, merubah keterangan tambahan, dan terbukti di dalam persidangan kemarin, klien kami tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan terdakwa. Jadi itu fakta persidangan yang kemarin, maka kami merasa perlu untuk mengambil tindakan selanjutnya terkait dengan nasib daripada klien kami,” tandas Silawane.
Untuk diketahui, kasus Iwan bermula dari HF yang ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Galala Ambon pada 30 Januari 2023 lalu, kemudian giliran AG dan Iwan diciduk.
HF merupakan kurir yang membawa 3,4 kg batang emas ilegal dari Namlea, Kabupaten Buru ke Ambon, begitu juga SR (DPO). SR kurir yang akan antarkan emas ilegal dari Ambon menuju Makassar melalui Bandara Pattimura Ambon.
Sementara IW, pegawai Avsec Bandara Pattimura Ambon ini berperan loloskan emas ilegal itu dari pindai logam X-Ray di Bandara. Sedangkan AG berperan sebagai pemodal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Rupanya penyelundupan emas ilegal yang digagalkan ini merupakan aksi penyelundupan yang kedua kali dilakukan para tersangka. (EVA)