AMBON (info-ambon.com)-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, menegaskan, dari hasil tera ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Ambon, tidak pernah ditemukan adanya SPBU yang melanggar aturan tera dan yang belum melakukan tera ulang.
“Dari data kita, dari tujuh SPBU di Kota Ambon, ada 2 SPBU belum melakukan tera ulang yaitu di Galala dan Lateri, namun sementara kita lakukan,” ujar Penyidik Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Ambon, Janes Aponno, kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (11/7/2019).
Dikatakan, tera ulang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa takaran yang mereka berikan kepada konsumen sesuai atau tidak.
Oleh karena itu, untuk mencegah adanya kecurangan dalam penjualan BBM di SPBU pihaknya melakukan pengawasan batas toleransi disetiap SPBU.
“Sejak hari ini kami melakukan pengawasan terhadap beberapa SPBU, yakni di Wayame, Transit Passo dan Galala. Dari hasil pengawasan dan kita mengukur batas toleransi berdasarkan data yang kita lakukan telah kita melakukan pengukuran, disetiap nosel pada SPBU, ditemukan bahwa seluruh nosel-nosel yang ada pada SPBU, ada pada standar yang sangat baik sekali,”jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan aturan untuk batas toleransi yakni 100 namun untuk ketika SPBU tersebut berada dibawah batas. Ketika ditanya dengan SPBU lainnya, pihaknya mengatakan untuk SPBU lain akan dilakukan pekan depan.
Aponno juga mengatakan, dari hasil pengawasan mereka selama ini tidak pernah menemukan adanya SPBU yang melanggar aturan tera.
Oleh karena itu, meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir dalam membeli BBM di seluruh SPBU.
“Jadi masyarakat tak perlu khawatir untuk membeli BBM sebab, tera yang mereka miliki di SPBU semua sudah sesuai dengan standar,”ujarnya. (EVA)