AMBON(info-ambon.com)-Sampai dengan bulan Juli ini, atau tepatnya pertengahan tahun 2019, jajaran Polres Pulau Ambon dan Pp Lease telah mengungkap sedikitnya 28 kasus Narkotiba dan Obat-Obatan Terlarang (Narkoba) di wilayah pengamanannya.
Dari jumlah kasus yang terungkap tersebut, Polres Ambon berhasil mengamankan 33 tersangka yang terdiri dari berbagai profesi dan semuanya hanya kurir atau pengedar. Kata Kapolres Ambon dan Pp Lease, AKBP Sutrisno Hady Santoso saat siaran pers di Mapolres, Senin (15/7/2019).
‘’Semua tersangka yang kami amankan adalah warga kota Ambon, yang berasal dari beragam profesi, mulai dari mahasiswa, pengangguran dan pekerja lainnya’’ jelasnya.
Ia merinci, narkoba yang diamankan dari para pelaku yakni narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 12 kasus dengan total barang bukti 5.4 gram, kemudian narkotika jenis ganja 12 kasus dengan jumlah barang bukti 650.5 gram sedangkan jenis tembakau sintesis dengan jumlah barang bukti 20.99 gram.
Diakui, semua penangkapan yang dilakukan aparat, masih sebatas pada pengedar atau kurir saja, namun pihaknya kini sementara mengejar BG (Bandar gede atau Bandar besar) yang disinyalir tidak berada di kota Ambon atau berada di luar kota Ambon.
AKBP Sutrisno Hady Santoso juga mengakui, rata-rata pengiriman barang terlarang tersebut menggunakan jalur laut dan biasanya berasal dari Papua, Jakarta dan Sulswesi Selatan.
Ditambahkannya, para tersangka tersebut terancam Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 khususnya pelanggaran terhadap pasal 111-112 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan.
Para tersangka yang ditahan, lanjut Kapolres Ambon, dilakukan pada lokasi yang berbeda-beda dan saat tertangkap, para pelaku sementara mengedar atau melakukan transaksi.
Ia juga menyatakan, untuk memutuskan mata rantai peredaran narkoba di Ambon, maka pihaknya bekerjasama dengan Badan Narkotoka Nasional (BNN) Maluku serta pemerintah daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat secara aktif untuk mengawasi lingkungannya kemudian juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahaya penyalahgunaan narkoba tersebut. (PJ)