AMBON (info-ambon.com)-Plt Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Kota Ambon, Fenly Masawoy mengatakan, tempat ibadah yang ada pada wilayah yang masuk zona orange penyebaran COVID-19 di Kota Ambon sudah boleh dibuka. Begitu juga zona kuning dan hijau. Yang tidak diperbolehkan itu, daerah zona merah.
Sebaliknya, jika tempat ibadah di buka, namun harus mengikuti protokol kesehatan yang ada yakni, harus memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak.
“PSBB transisi inikan penyesuaian saja karena di Perwali No 20 tahun 2020 tempat ibadah dibuka semua pengecualian itu di zona merah. Kalau zona merah masyarakat diminta ibadah di rumah masing-masing,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (24/7/2020).
Dijelaskan, petunjuk teknis (juknis) yang ada sendiri diberikan untuk membuka ruang bagi masyarakat dalam melaksanakan proses Ibadah.
“Jadi itukan ruang yang dibuka tapi semua itu dikembalikan kepada pimpinan umat, kalau mereka tidak membuka gereja itu bentuk kepatuhan gereja atau pimpinan umat untuk kesehatan,” tuturnya.
Masawoy sampaikan, juknis yang dikeluarkan juga sebagai panduan bagi masyarakat yang mau melaksanakan ibadah atau kegiatan keagamaan di tempat ibadah dan sudah ada prosedur protokoler yang diatur di dalamnya.
“Juknis ini pada prinsipnya panduan yang dibuat kalau mereka mau ibadah. Inilah prosedur protokoler seperti ini, tapi kita kembalikan ke pihak gereja maupun pimpinan masjid, karena kan ada beberapa mesjid yang tutup. Itu dikembalikan kepada masing-masing,’’ terangnya
untuk penyelenggaraan keagamaan di tempat ibadah sudah ada juknis dan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) No 20 tahun 2020.
“Inikan memang juknis untuk penyelenggaraan keagamaan untuk di tempat ibadah kan juknis itu sudah dikeluarkan di Perwali 18 tahun 2020, nah Perwali yang 20 tahun 2020 ini, ada sedikit revisi saja akan dikoordinasikan lagi dengan pimpinan agama untuk Gereja dengan Mesjid,”tutupnya.(EVA)