JAKARTA– Majelis Hakim pimpinan Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup Bu terhadap Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Majelis Hakim menyatakan mantan Kapolda Sumbar itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup,” sambungnya.
Seperti dilansir Gempita.co, grup Siberindo.co Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut jenderal polisi bintang dua tersebut hukuman mati. (*)