AMBON (info-ambon.com)– Pemerintah Kota (Pemkot) resmi berlakukan tarif Angkutan Kota (Angkot) terbaru mulai hari ini 7 September 2022.
Pemberlakukan tarif terbaru Angkot sesuai SK Walikota Ambon No 617 tahun 2022, tentang penyesuaian tarif angkutan jalan untuk penumpang umum kelas ekonomi di Kota Ambon.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan pihaknya telah menandatangani SK Walikota.
“Tadi malam saya sudah menandatangani SK Walikota kenaikan tarif Angkot, dan mulai berlaku hari ini,” katanya kepada wartawan usai upacara Peringatan HUT ke-447 Kota Ambon di Lapangan Merdeka, Rabu (7/9/2022).
Disebutkan, kenaikan tarif karena dibarengi dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta penyesuain sesuai jarak tempuh Angkot.
“Jadi tarif Angkot ini sesuai jarak tempuh sebesar 18 sampai 30 persen, misalnya jaraknya berbukit,” jelas Wattimena.
Diketahui, diantaranya, Batu Gajah, Skip, dan Talake Rp4.700 sebelumnya Rp3.800.
Jalur Lin IV, Karang Panjang, Kuda Mati, Bentas, Air Salobar, Kayu Tiga, dan Kayu Putih Rp5.500
Sedangkan jalur Stia Alaska, Soya, Kusu-kusu, Gunung Nona Kesia, Waringin Pintu, Passo/ Passo Larier, Wara Air Kuning, dan IAIN Rp 6.500 . (EVA)