AMBON(info-ambon.com)-Tanpa sebab yang pasti, La Iha (37 Tahun) alamat RT 001/RW 007, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 16.40 Wit, telah melakukan tindakan gantung diri.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada info-ambon.com di Ambon, sebutkan, menurut keterangan saksi Idih, paman korban (47 Tahun) sekitar pukul 16.30 Wit, saksi sementara di rumah kemudian datang sdr.Ullu memberikan informasi bahwa La.Iha telah gantung diri di rumahnya.
Mendengar Informasi tersebut, saksi kemudian menuju TKP dan melihat La Iha menggunakan baju tak berlengan sudah dalam kondisi tergantung di dalam kamarnya, dengan lehernya sudah terikat dengan menggunakan kain yang di Ikat pada kayu bentalan atap rumah tepatnya pada atas tempat tidur.
Melihat kejadian tersebut saksi kemudian menuju kantor Polsek Teluk ambon Untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pada pukul 17.00 Wit Personil Piket Polsek Teluk Ambon di pimpin Bhabinkamtibmas Negeri Rumah Tiga Bripka P.W Lerebulan Tiba di TKP dan Mengamankan TKP. Selanjutnya bersama keluarga korban langsung menurunkan korban dengan cara melepaskan ikatan kain tersebut yang sementara terikat pada lehernya.
Motif peristiwa gantung diri tersebut tidak di ketahui pasti oleh keluarga karena korban di ketahui mengalami gangguan kejiwaan.
Pihak keluarga korban mengikhlaskan kepergian korban dan tidak mau memproses hukum peristiwa gantung diri korban, dan pihak keluarga korban telah membuat berita Acara penolakan Otopsi. (PJ)