Tanggapi Laporan Warga, Satpol PP Tutup Usaha Cuci Mobil dan Motor di Tantui

Penutupan lokasi cuci mobil dan motor di Tantui yang mengganggu aktifitas warga.-dok-

AMBON(info-ambon.com)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, melakukan tindakan tegas, dengan melakukan penutupan terhadap kegiatan usaha cuci mobil/motor di kawasan Kelurahan Pandan Kasturi, depan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui, Rabu (5/5/2021).

Kepala Satpol PP Kota Ambon, Josias Loppies menyatakan hal ini merupakan tindaklanjut atas laporan warga yang mengeluhkan bahwa usaha cuci mobil/motor tersebut menyebabkan genangan air di jalan raya.

Baca juga:5 Mei 2021, Surat Ijin Keluar Masuk Ambon Mulai Dibuka

Dengan demikian usaha cuci mobil/motor tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 2 Huruf h, yang berbunyi : “Setiap orang/badan di ruang milik jalan dilarang; melakukan sesuatu hal yang menyebabkan air mengalir dan menggenang ke jalan umum yang dapat menganggu kelancaran lalu lintas”.

Pihaknya atas nama Pemerintah kota Ambon menyampaikan apreseasi atas perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap masalah-masalah sosial kemasyarakatan dan lingkungan, sebab kepedulian ini bagian dari kecintaan untuk memajukan Kota Ambon kedepan.

Pantauan info-ambon.com, lokasi cuci mobil dan motor disana, sering menimbulkan kemacetan arus lalu lintas dan genangan air yang mengganggu pengguna jalan.

Lokasi itu akan terlihat ramai, pas menjelang malam, sebab banyak sekali angkutan kota yang memenuhi kawasan tersebut, untuk melakukan pembersihan. (PJ)

 

Exit mobile version