AMBON (info-ambon.com)-Pihak Kepolisian Daerah Maluku termasuk Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease tidak mau mengungkapkan hasil otopsi korban penganiayaan oleh AT (25) di Talake yang menewaskan seorang pelajar RRS (15) warga Ponegoro Ambon. Pada 30 Juli 2023 lalu.
Alasannya, yang mempunyai kewenangan untuk menyampaikan hal tersebut adalah Dokter Forensik yang melakukan otopsi.
Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohoirat dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Rabu (02/08/2023) mengatakan, awalnya keluarga korban tidak mau untuk di otopsi, namun karena diberikan pemahaman oleh penyidik, keluarga korban akhirnya mau untuk di otopsi.
“Hasil otopsi terhadap korban penganiayaan tersebut sudah keluar. Akan tetapi, untuk menyampaikan hasil otopsi itu kewenangan dari dokter forensik yang melakukan otopsi untuk nanti disampaikan di hadapan sidang,” kata Roem.
Ditegaskan, secara gambaran umum bisa disampaikan bahwa antara hasil otopsi dengan pasal yang disangkakan itu berkaitan.
Sementara itu, untuk penyakit bawaan yang katanya dimiliki oleh korban, Roem mengaku pihaknya tidak sampai kesitu karena bukan rana mereka.
“Kami hanya bisa informasikan bahwa kejadiannya demikian, kemudian pelakunya ditangkap dan hanya dalam satu jam setelah kejadian pelaku ditangkap serta pasal yang kami kenakan. Jadi saksi berdasarkan alat bukti saksi, alat bukti tersangka dan alat bukti otopsi, inilah yang menjadikan bukti sehingga kami menetapkan tersangka ini,” tandasnya. (EVA)