Tak Ijinkan Masuk Ikuti Pleno, Sejumlah Saksi PAN Adu Mulut Dengan Pihak Keamanan

AMBON (info-ambon.com)- Kendati tidak diijinkan masuk untuk mengikuti Pleno rekapitulasi surat suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024. Sejumlah saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) adu mulut dengan pihak keamanan. Diketahui pleno rekapitulasi surat suara dilaksanakan di Sport Hall Karang Panjang, Kota Ambon. Jumat (16/2/2023).

Adu mulut tersebut terjadi saat kegiatan Pleno rekapitulasi surat suara Pemilu di antaranya, Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten Kota tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sirimau yang berlangsung di Sport Hall Karang Panjang, Kota Ambon. Jumat (16/2/2023).

Sementara Ma’ad Patty menyampaikan hal tersebut hanya salah paham.

“Itu hanya salah paham, mereka pikir saya disini karena saksi apa, padahal saya disini untuk saksi ibu Widya,”katanya Ma’ad dengan singkat.

saat ditanya soal tudingan pencabutan mandat para saksi, dia mengatakan mandatnya ada dan akan diserahkan nanti. “Mandatnya ada, nanti saya serahkan setelah ini,”ucapnya.

Diketahui, insiden itu tidak berlangsung lama. Namun dalam insiden itu, terlihat seorang pemuda dari tengah kerumunan dari luar gedung, melemparkan sebuah botol yang berisi air mineral ke dalam gedung.

Akibat dari aksi itu, adu mulut pun terjadi dan berhasil dibubarkan oleh beberapa personil kepolisian dari Polsek Sirimau yang bertugas dalam pengamanan pleno tersebut. (EVA)

Exit mobile version