Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan Penipuan Lucky Wattimury Dihentikan Polisi

Mantan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.

AMBON (info-ambon.com)-Tidak ada unsur pidana, kasus dugaan penipuan Lucky Wattimury secara resmi dihentikan oleh pihak Kepolisian tertuang dalam surat keterapan Ditreskrimum Polda Maluku Nomor: SP.TAP/324.a/XII/2022/Ditreskrimum Tentang Penghentian Penyelidikan.

Dalam menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan tak akan melapor balik semua pihak yang telah mencoreng namanya.

Meskipun, berdasarkan koordinasi dengan kuasa hukumnya, Ali M Basri Salampessy, para pihak tersebut bisa dilaporkan balik dengan pidana pencemaran nama baik.

“Memang ada peluang hukum untuk lapor balik. Saya pribadi tidak suka menyusahkan orang lain. Oleh karena itu saya dan Liem bicara, tapi dengan besar hati, saya katakan tidak usah gugat siapapun, kita berdoa saja untuk mereka. Supaya kedepan tidak dengan sengaja merusakkan orang lain. Saya memaafkan mereka,” kata Wattimury, Selasa (24/1/2023).

Disampaikan, pihaknya telah memaafkan para pihak tersebut meskipun telah diberhentikan sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Bendahara PDIP.

“Saya berharap tidak lagi terulang. Keputusan SK DPP terkait saya diberhentikan sebagai ketua DPRD dan sebagai bendahara partai itu final, saya tidak permasalahkan itu. Meskipun diakui dasarnya yang alasan pemberhentian saya itu tidak benar semua, dasarnya tidak benar, tidak benar,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Husein Minangkabau atas Mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dihentikan pihak kepolisian. (EVA)

Exit mobile version