AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan satu bangunan liar di kawasan Jalan Sudirman Kota Ambon. Pasalnya, bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait adanya sejumlah bangunan liar dibeberapa kawasan di Kota Ambon. Dengan adanya laporan tersebut kami langsung melakukan penertiban,” kata Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Ambon, Josias Loppies kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (16/1/2023).
Menurutnya, bangunan kumuh yang dikeluhkan warga dibangun saat malam hari sehingga tidak diketahui Pemkot. “Satu bangunan yang dibangun menggunakan tripleks dan atap senk bekas. Bangunan dibangun saat malam hari, dan saat libur Natal kemarin, artinya pembangunan dibangun saat aktivitas Pemerintah tengah libur, sehingga saat mendapatkan keluhan itu, maka langsung kita tertibkan,”jelas dia.
Dikatakan, saat penertiban tersebut pemilik bangunan tidak bisa berbuat banyak. “Pemilik dari bangunan kumuh itu rela untuk ditertibkan, dan yang bersangkutan akui kesalahannya sekaligus meminta maaf kepada Pemkot,” akui Loppies.
Diakui, kini bangunan kumuh tersebut sudah tidak lagi berdiri dikawasan jalan Jenderal Soedirman itu. “Disamping itu juga laporan masyarakat atas ada beberapa bangunan liar disejumlah kawasan, kita masih melakukan pengecekan lagi dilapangan. Jika ada maka pasti kita tertibkan,” tandasnya. (EVA)