AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penyesuaian kenaikan Tunjangan Pelayanan Publik (TPP) berbasis kinerja bagi Aparatur Sipil Negara sebesar 60 persen di tahun 2023 mendatang. “Tahun 2023 kita akan melakukan penyesuaian kenaikan pembayaran TPP ASN sebesar 60 persen, dari jumlah yang diterima selama ini berdasarkan pertimbangan objektif,” Kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz di Balai Kota Ambon, Kamis (15/12/2022).
Dikatakan, kenaikan TPP sejalan dengan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, yakni dijalankan sesuai kelas dan jabatan ASN. “Selama ini Pembayaran TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, maka di tahun 2023 kita uji coba dengan 60 persen sesuai hitungan yang telah ditentukan, jika PAD kota Ambon mengalami peningkatan, maka tidak menutup kemungkinam bisa mencapai 100 persen,” katanya.
Ia menyatakan, pembayaran TPP ditunjang kinerja ASN yang semakin ketat, jika kualitas kerja ASN Pemkot Ambon semakin meningkat, maka berdampak pada meningkatnya kesejahteraran. “Mewujudkan hal tersebut maka akan diterbitkan Peraturan Wali Kota Ambon terkait kinerja ASN, misalnya jika terlambat masuk kantor 5 menit dan seterusnya maka ada pemotongan tunjangan berdasarkan kinerja,” ujarnya.
Kenaikan TPP katanya, menyesuaikan kelas dan jabatan, dimana yang tertinggi di kelas 14 untuk Sekretaris Kota dan dokter ahli dengan nominal mencapai Rp,9,3 juta, dan terendah Rp3 juta. Pemkot Ambon, kata Apries di tahun 2023 telah mengalokasikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp470 miliar. “Ditahun 2022 belanja pegawai sebesar Rp400 miliar, kenaikan anggaran belanja pegawai menyesuaikan kenaikan TPP di tahun 2023,” katanya. (EVA)