AMBON (info-ambon.com)-Direncakan di Tahun 2020 mendatang, Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon akan mengajukan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dengan wajib garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.
Plt Kepala Dishub Ambon, Robby Sapulette, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/8/2019), kemarin sampaikan, kedepan, sudah seharusnya dan wajib, pemilik kendaraan pribadi atau angkutan umum miliki garasi.
“Sementara disiapkan untuk tahun depan dengan mekanisme, salah satu persyaratan untuk memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah mereka harus menyatakan dan buktikan bahwa mereka punya garasi. apabila ada dan sudah diverifikasi hasilnya benar, baru bisa diterbitkan STNK,” tandas Sapulette.
Menurutnya, peraturan ini harus dilakukan, supaya jangan sampai masyarakat parkir kendaraan di badan jalan. bahkan badan jalan dijadikan tempat garasi mobil dan motor.
“Sudah parkir di jalan umum, utama baru pakai penutup mobil lagi, Inikan tidak bisa seperti itu. Kalau kita bisa mampu membeli kendaraan berarti kita harus mampu menyediakan garasi, itu wajib hukumnya,”ujar dia.
Dikatakan, badan jalan itu milik bersama, siapapun bisa parkir kendaraan, tapi parkir kendaraan sesuai mekanisme, kalau punya toko, restoran, perusahaan di lokasi itu dan punya mobil, bukan berarti punya hak parkir kendaraan selama mungkin.
“Soal sanksi, tentu berkaitan dengan Perda, maka diharapkan segera ada sehingga juga memberi efek jera, sehingga dengan adanya penerapan parkir paralel, untuk mendorong pemerintah atau swasta untuk membangunan garasi aagar tidak lagi parkir di badan jalan,”tutup dia.(EVA)