Sukseskan Pemilu Serentak 2024, KPU Sosialisasi Peraturan dan Pengenalan SIPOL

Sosialisasi Peraturan Nomor 4 Tahun 2022 dan pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Ambon, Kamis.-dok-

AMBON (info-ambon.com)-Guna menyukseskan program strategis nasional dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024, maka salah satunya menjaga Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar Sosialisasi Peraturan Nomor 4 Tahun 2022 dan pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), yang berlangsung di Hotel Santika Ambon Kamis (28/7/2022).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Ketua KPU Provinsi Maluku, Anggota KPU Provinsi Maluku, Forkopimda Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pimpinan Partai Politik di Maluku, Pimpinan Ormas, Para Tokoh Agama, Akademisi, Insan Pers media cetak, elektronik, dan online.

Sosialisasi ini juga menghadirkan tiga narasumber diantaranya, Almudatsir.Z.Sangadji Engelbertus Dumatubun dan Abdul Khalil Tianotak.

 

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun, mengatakan tahapan jelang pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 14 Juli 2022 yang ditandai dengan Launching tahapan pemilu.

Dijelaskan, sosialisasi yang dilakukan saat ini adalah sesuai perintah KPU-RI dan untuk mengawalinya telah dilakukan juga Bimbingan teknis (Bimtek) sebagai awal semua proses tahapan pendaftaran.

Abdul Khalil Tianotak dalam materinya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan Pemilu nanti akan meliputi: perencanana program dan anggaran; serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, serta penetapan daerah pemilihan.

Dijelaskan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah. Selanjutnya, ada masa kampanye dan masa tenang; serta dilanjutkan dengan pemungutan dan penghitungan suara. Terakhir adalah penetapan hasil Pemilu, lalu tahapan ditutup dengan pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif.

Tak hanya itu, Tianotak dalam materinya membahas terkait dengan Sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu dan pengenalan SIPOL.

Sementara itu, Engelbertus Dumatubun dalam materinya menyebutkan, KPU telah meluncurkan Sipol pada 24 Juni 2022, sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi SIPOL ialah terkait profil, keanggotaan, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.

Oleh sebab itu, KPU mendorong seluruh partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 menggunakan SIPOL sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi, meski tidak diwajibkan dalam peraturan KPU (PKPU).

“Pemanfaatan SIPOL, dimaksudkan untuk memenuhi aspek keterbukaan publik agar masyarakat dapat memantau dan memperhatikan soal terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024,” demikian.(EVA)

Exit mobile version