Sosialisasi Pemilu dan Pemilukada, Pj Walikota Minta ASN Pemkot Ambon Netral

Pj Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.

AMBON (info-ambon.com)-Menjelang pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelengaraan Pemilu dan Pemilukada.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan, ASN memiliki asas netralitas dan disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. “Dalam sosialisasi ini, saya meminta kepada seluruh ASN, dan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemkot Ambon untuk netral saat pesta Pemilu dan Pemilukada 2024,” Kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, saat memaparkan materi sosialisasi, di Maluku City Mall (MCM) Ambon, Selasa (7/2/2023).

Dikatakan, tugas utama ASN adalah menjaga netralitas dan dalam pengaturan sesuai ketentuan perundang- undangan ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Pemerintah bertugas untuk memfasilitasi proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada serta menjaga netralitas, bersama TNI/Polri bersinergi dalam mensukseskan perhelatan lima tahunan.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. “Karena itu mari kita gunakan saja hak pilih jangan gunakan kesempatan dalam politik. Ini momentum yang tepat bagi saya untuk menyampaikan tugas kita jelang pemilu dan Pilkada 2024,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Muhammad Shaddek Fuad berharap, para ASN dapat memhami perundang-undangan yang mengatur netralisasi, sehingga dapat membedakan antara keberpihakan dan netral itu sepertia apa.

“Bapak dan Ibu saya sarankan pahami tentang apa yang dimaksud dengan netralitas minimal didaalm undang-undang. Sehingga apabila mau berpihak itu punya dasar, mana batasannya, dan mana yang diluar batasannya,” ujarnya. (EVA)

Exit mobile version