AMBON (info-ambon.com)-Sopir Angkot jalur Passo kembali mendatangi Kantor DPRD Kota Ambon. Maksud kedatangan mereka untuk meminta DPRD Kota Ambon melalui Komisi III dapat melihat persoalan yang selama ini dialami sopir angkot Passo.
Pasalnya, mereka melihat fungsi pengawasan Komisi III DPRD Kota Ambon tidak ada. Selain itu, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon nomor 114 tentang perampingan jalur tidak dikawal dengan baik. Karena masih banyak angkot dari jalur lain. Misalnya angkot trayek Hutumuri.
Dalam SK tersebut ditetapkan, angkot Hutumuri ketika dari Pasar Mardika Ambon, maka harus melewati jalur Pantai Mardika. Tapi fakta dilapangan, angkot Hutumuri melewati gong perdamaian dunia dan mengangkut penumpang di depan Swalayan Citra.
Selain itu, angkot Laha. Sopir angkot Laha diberikan kesempatan untuk melintasi jalur Passo. Padahal, mereka punya batas putar hanya di depan ACC Passo.
“Ini biasa terjadi di waktu pagi hari dan itu dibiarkan begitu saja oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon. Jika angkot Passo yang lakukan demikian, langsung ditegur dan ditertibkan masuk ke dalam terminal,” tegas Ketua Jalur Angkot Passo, Izak Pelamonia kepada wartawan di Kantor DPRD kota Ambon, Selasa (24/1/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Robby Sapulette menyampaikan, pihaknya tidak pernah mengijinkan Pedagang Kali Lima (PKL) untuk berjualan di terminal.
“Program Dishub itu, dalam terminal itu mesti dikosongkan dan harus sesuai dengan fungsi terminal, oleh karena itu, saya minta bersabar sedikit untuk direvitalisasi pasar selesai, dan akan dilakukan pembersihan terminal,” katanya.
Tentunya, lanjut Kadis, akan bersinergi dan kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot, misalnya, Satpol PP, Disperindag, karena Dishub di tahun 2023 akan melakukan pengaspalan di Terminal Mardika.
“Kami berharap dengan pengaspalan, terminal mardika dikosongkan,” lanjut Sapulette.
Kemudian mobil Laha dan Hunut, yang masih coba-coba melewati Passo ACC, saya sudah printahkan, Sekertaris Dishub dan Kabid Darat agar menempatkan petugas disana.
“Dengan penempatan petugas di depan ACC, bisa mencekal angkot Laha dab Hunut agar bisa kembali ke SK 614, dan kesepakatan bersama, jika kedua trayek tersebut masih lewat segera ditindak,” tandas dia.
Sedangkan berkaitan dengan trayek AKDP bahwa mereka harus masuk melalui ongkoliong, Pemkot Ambon sudah menyerahkan ke Pemerintah Provinsi, dengan maksud AKDP tidak lagi melewati Jalan Sudirman, dan masuk ongkoliong.
Sementara itu, terkait dengan jalur ganda dalam SK Provinsi, kami sudah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi, untuk hanya menetapkan satu jalur, tidaj boleh ada jalur ganda untuk satu trayek.
“Jadi kita harus sinergi bersama karena perubahan itu harus ditandatangani oleh atasan, oleh sebab itu, jika teman-teman belum puas silahkan lansung ke DPRD Provinsi dan sampaikan aspirasi secara baik,” demikian Sapulette. (EVA)