AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk menerapkan kebijakan serupa pada kendaraan transportasi online seperti Maxim dan Grab juga angkutan kota (Angkot).
“Jadi nanti melalui koordinasi ini kami berharap langkah ini dapat menciptakan ketertiban serta meningkatkan kenyamanan masyarakat di ruang publik,” kata Sekertaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette kepada info-ambon.com, Selasa (17/3/2026).
Dijelaskan, Pemkot Ambon melarang pemasangan pengeras suara atau toa pada kendaraan angkutan umum karena dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kebijakan tersebut akan segera diberlakukan melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemilik kendaraan angkutan umum di Kota Ambon.
“Penggunaan toa pada angkutan umum sangat mengganggu, terutama saat melintas di kawasan tempat ibadah seperti masjid dan gereja,” ujar Robby.
Meski demikian, Pemkot Ambon tidak melarang pemutaran musik di dalam kendaraan. Namun, pengemudi diminta tetap menjaga volume agar wajar dan tidak menggunakan pengeras suara eksternal.
Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang masih menggunakan toa. Sanksi awal berupa penyitaan alat pengeras suara.
“Apabila pelanggaran kembali terjadi, kendaraan dapat ditahan selama satu bulan. Bahkan, jika pelanggaran dilakukan hingga tiga kali, izin trayek kendaraan terancam dicabut,” tutup Sapulette. (EVA)








Discussion about this post