Soal Lahan, ASDP dan IAIN Diminta Kembalikan Lahan Kepada Pemneg Liang

AMBON (info-ambon.com)-Persoalan lahan di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah yang mana saat ini telah menjadi milik sah dari Kementerian Perhubungan terutama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Kampus IAIN Ambon, meskipun telah dianggap sah serta berkekuatan hukum tetap diminta untuk dikembalikan kepada Pemerintah Negeri Liang.

Pemerintah Negeri (Pemneg) Liang, mendesak kedua instansi tersebut untuk segera mengembalikan lahan tersebut yang telah di beli dari marga Lessy yang mengaku lahan tersebut milik mereka.

Kepala Dati Negeri Liang, Achmad Lessy, mendesak kedua institusi untuk segera mengembalikan lahan yang kini telah menjadi milik mereka. Sebab kedua institusi tersebut telah membeli tanah tersebut dari oknum-oknum warga Liang, tanpa sepengetahuan dari Pemerintah Negeri Liang.

“Kami sangat keberatan sebab lahan yang dijual dari oknum-oknum warga Liang, dikawasan Hunimua dan

“Kami mendesak pihak ASDP dan IAIN untuk segera kembalikan lahan yang telah dibeli dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab di Negeri Liang, yang telah menjual lahan atau tanah dati dikawasan Hunimua untuk ASDP dan  Amaheru, untuk IAIN Ambon, sebab tanah-tanah itu menjadi tanah negeri bukan milik oknum-oknum tersebut. Apalagi penjualan itu tanpa melalui Pemerintah Negeri terutama kepala Dati, ” katanya kepada wartawan di Ambon, Jumat (2/9/2022).

Menurutnya, proses jual beli kedua lahan tersebut untuk ASDP dan IAIN Ambon, dianggap tidak sah sebab tanpa melalui mekanisme hukum adat yang ada di Negeri Liang.

“Seharusnya saat proses jual beli hingga tahapan pembayaran itu tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat dan kepala Dati selaku pelindung. Dan patut kita pertanyakan mereka keluarkan alas hak atas lahan-lahan tersebut atas dasar apa ? kalau berdasarkan keputusan register dati apakah mereka dari moyang mana ? sebab kedua lahan itu merupakan lahan milik masyarakat hukum adat negeri Liang, bukan milik orang perorangan, “bebernya.

Sementara itu, wakil kepala Dati Lessy, Buchari Soplestuni menegaskan, pihaknya akan terus berjuang agar lahan yang kini diklaim menjadi milik ASDP dan IAIN Ambon itu, harus dikembalikan kepada Pemerintah Negeri Liang.

“Kita akan terus berjuang sebab ini merupakan hak dari seluruh masyarakat hukum adat negeri Liang, bukan milik kelompok atau individu. Tanah yang harus dikembalikan itu seluas 61 hektar, dari IAIN, dan ASDP 5 hektar,”tegasnya.

Ditempat yang sama salah satu saniri Negeri Liang, Abdu Razak Pary mengajak, pihak ASDP dan IAIN Ambon, untuk melakukan perbaikan komunikasi dengan Pemerintah Nageri maupun seluruh masyarakat hukum adat Negeri Liang, atas persoalan lahan yang ada.

“Kita sarankan untuk mari sama-sama perbaiki hubungan atas persoalan lahan ini bisa diselesaikan sesuai dengan ketentuan adat maupun mekanisme aturan yang berlaku di negara ini. Ditakutkan jangan sampai persoalan ini menjadi bias yang berujung pada persoalan pidana, ” imbuhnya.

Juru bicara Dati Lessy, Iwan Lessy menambahkan, jika seluruh lahan yang ada di kawasan Liang, terutama lokasi objek wisata pantai Liang, lahan ASDP, dan lahan yang kini diklaim menjadi milik IAIN merupakan lahan milik negeri bukan milik oknum-oknum tertentu.

“Semua lahan yang kini menjadi masalah terutama ASDP dan IAIN merupakan tanah negeri, dan sudah berulang kali kita sampaikan kepada ASDP dan IAIN untuk membuka ruang komunikasi agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik, namun mereka tidak mau. Maka kami pastikan akan melakukan penyegelan dan melarang seluruh aktivitas diatas lahan yang menjadi milik seluruh masyarakat Negeri Liang itu, ” tegasnya. (EVA)

Exit mobile version