Info Ambon
Senin, Juni 16, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

SMSI Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

admin by admin
Juli 29, 2022
in Hukum
0
SMSI Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Diskusi dewan pers di hotel Mercure, Kamis.-dok-

JAKARTA(info-ambon.com)– Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7). Pertemuan ini untuk mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mahfud menjelaskan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.

“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud.

Menurut Mahfud, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, presiden pada 2019 minta pengesahannya ditunda.

Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin ketuanya, Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi M Agung Dharmajaya (wakil ketua), anggota Dewan Pers (Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, dan A Sapto Anggoro. Hadir juga perwakilan anggota konstituen Dewan Pers, Sasmito Madrim, dan Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat,  Makali Kumar SH.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Namun, Dewan Pers Bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi. Menurut Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP. “Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.

Pihaknya tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut. Ia hanya menegaskan, sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas. Menko Polhukam berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Sementara itu, Prof Azra melaporkan, pada 2018 Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali. Dalam draf sekarang ini, urainya, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers.

Dewan Pers juga sudah ketemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. Pertemuan dengan Kemkumham yang dipimpin Wamenkumham Prof Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.

Rumusan reformulasi RKUHP diminta segera oleh Mahfud MD. Dewan Pers bekerja cepat, hari Kamis ini juga melakukan penyusunan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.

Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah didrop atau direformulasi.

Arif Zulkifli menyatakan pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap. “Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” paparnya.

Ia khawatir kelak ada self censorship yang tinggi di media, ini adalah berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan masyarakat.

Sedangkan Ninik menuturkan, masih ada waktu untuk mengawal RKUHP. Dia berharap, pasal yang tak seharusnya ada bisa dikeluarkan. “Intinya adalah reformulasi,” kata dia.

Adapun Sasmito mengutarakan, secara prinsip AJI tidak menolak RKUHP itu. Tapi, RKUHP masih perlu masukan dari masyarakat luas dan penyempurnaan sehingga tidak buru-buru diberlakukan.

Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat,  Makali Kumar SH, hadir mewakili Ketua Umum SMSI Firdaus, dalam pertemuan bersama Dewan Pers dan konstituennya, akademisi, pengamat hukum, serta praktisi hukum di Hotel Mercure, Sabang-Jakarta, Kamis (28/7/2022), kembali menyuarakan  penolakan terhadap pasal-pasal RUU KUHP.

Makali dengan tegas menyatakan, banyak pasal-pasal RUU KUHP yang harus ditolak dan dihapus, karena berpotensi untuk menghalangi kebebasan pers di Indonesia.

Pasal-pasal RKUHP yang menjadi sorotan SMSI dan juga menjadi bahan diskusi  Dewan Pers dalam pertemuan tersebut sekitar 20 pasal, antara lain pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 246, 248, 263,264 280, 302, 303, 304, 352, 353, 437, 440, 443, dan 447.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Kita minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” jelas Makali.

Bersama rekan perwakilan organisasi konstituen dewan pers lainnya, Makali begitu gigih dalam diskusi itu, untuk  menyuarakan kemerdekaan pers di Indonesia. Bahkan Makali juga minta pers dan konstituen Dewan Pers lainnya, serta berbagai kalangan pers untuk tetap solid menyuaran dan memperjuangkan penolakan pasal-pasal tersebut secara maksimal di DPR RI. Jangan sampai, informasi yang menyebutkan pada tanggal 16 Agustus 2022, DPR RI akan bersidang dan menetapkan RKUHP itu, menjadi kenyataan.

“Kita jangan kecolongan, kita kawal perjuangan kita, sampai DPR mau mengakomodir perjuangan kita. Sehingga pasal-pasal yang akan merusak kemerdekaan pers di Indonesia  sudah hilang di RKUHP,” tegas Makali.

Diskusi dewan pers di hotel Mercure  tersebut, berlangsung pukul 09.00-19.00 WIB. Diskusi itu menghadirkan juga, pejabat penegak hukum,  yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung Rzi, Dr Andi Nganro SH MH,  Humas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Mohamad Hendra Suhartiyono, M.Si, dan utusan dari Kejaksaan Agung. (*/PJ)

Tags: dewan Pers-MenkopolhukamPasal Krusial RKUHPRKUHPSMSI
Previous Post

Di Terminal Tunggu Pelabuhan Ambon, Widya Lepas 11 Kwarcab Maluku Menuju ke Jamnas 2022

Next Post

Pemkot Telah Bentuk Tim Penertiban Terminal dan Pasar Mardika

admin

admin

Related Posts

Wagub Maluku Ancam Tertibkan Pedagang Yang Gunakan Badan Jalan di Pasar Mardika Ambon

Wagub Maluku Ancam Tertibkan Pedagang Yang Gunakan Badan Jalan di Pasar Mardika Ambon

by Eva
Juni 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, menyatakan Pemerintah Provinsi Maluku akan menertibkan para pedagang yang masih berjualan di...

Polsek Nusaniwe Gelar Bakti Religi di Empat Rumah Ibadah Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Polsek Nusaniwe Gelar Bakti Religi di Empat Rumah Ibadah Jelang Hari Bhayangkara ke-79

by Eva
Juni 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Nusaniwe, Kota Ambon, menggelar aksi Bakti Religi di empat rumah...

Polda Maluku Tangkap Empat Pelaku Narkoba

Polda Maluku Tangkap Empat Pelaku Narkoba

by Eva
Juni 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap empat terduga pelaku narkoba di Kota Ambon. Mereka berinisial J.L.L...

SMSI Dukung Polri Tegakkan Supremasi Hukum dan Ciptakan Kondusifitas Nasional

SMSI Dukung Polri Tegakkan Supremasi Hukum dan Ciptakan Kondusifitas Nasional

by Eva
Juni 12, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan penuh terhadap Polri...

DPD MABAR Maluku Berikan Apresiasi  Kepada 100 Hari Kerja Bupati SBB Fokus Reformasi Birokrasi dan Layanan Publik

Diduga Ilegal, Penambangan PT Batu Licin di Kei Besar Dikecam Akademisi dan Warga Adat

by Eva
Juni 9, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Aktivitas penambangan tanah timbunan dan bebatuan yang dilakukan oleh PT Batu Licin di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan,...

Pangdam XV/Pattimura: TMMD ke-124 Wujud Sinergi untuk Pemerataan Pembangunan

Pangdam XV/Pattimura: TMMD ke-124 Wujud Sinergi untuk Pemerataan Pembangunan

by Eva
Juni 5, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Pangdam XV/Pattimura, Mayor Jenderal TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh elemen yang telah menyukseskan...

Next Post
Keberatan Pihak Negeri, Pemkot Tunda Lantik Saniri

Pemkot Telah Bentuk Tim Penertiban Terminal dan Pasar Mardika

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Warga Batui Berduka, Wahida Kadim Wafat Usai Dirawat di RSUD Luwuk
    0BORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Kabar duka menyelimuti keluarga Muslih B. Ading, S.Pd, mantan Camat Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Sang istri tercinta, Wahida Kadim, Selengkapnya The post Warga Batui Berduka, Wahida Kadim Wafat Usai Dirawat di RSUD Luwuk appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT SMA Gelar Bakti Sosial di Desa Korowou Morowali Utara
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, perusahaan tambang nikel sumber mineral abadi (PT SMA) bersama subkon PT DBM dan PT Selengkapnya The post Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT SMA Gelar Bakti Sosial di Desa Korowou Morowali Utara appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Pertamina Drilling Rayakan HUT ke-17, Mantapkan Langkah Menuju Pemain Kelas Dunia
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA— PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) menggelar acara syukuran dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-17, yang berlangsung khidmat Selengkapnya The post Pertamina Drilling Rayakan HUT ke-17, Mantapkan Langkah Menuju Pemain Kelas Dunia appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Polres Morowali Utara Bersihkan Tempat Ibadah di Peringatan Hari Bhayangkara 79
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Polres Morowali Utara melaksanakan kegiatan Bakti Religi dengan membersihkan sejumlah tempat ibadah, meliputi Selengkapnya The post Polres Morowali Utara Bersihkan Tempat Ibadah di Peringatan Hari Bhayangkara 79 appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Bupati Delis Usulkan Padungku Digelar Serentak Libatkan Semua Gereja
    OBORMOTINDOK.CO.DI. Morut- Bupati Morowali Utara (Morut), Delis J. Hehi, mengusulkan agar Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) Morut menginisiasi pembahasan penyelenggaraan pesta panen Selengkapnya The post Bupati Delis Usulkan Padungku Digelar Serentak Libatkan Semua Gereja appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • DSLNG Gelar Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Desa Uso
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Sebagai bagian dari kepedulian terhadap mitigasi keamanan dan keselamatan lingkungan, khususnya di area sekitar Kilang LNG, PT Donggi-Senoro LNG (DSLNG) menyelenggarakan Selengkapnya The post DSLNG Gelar Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Desa Uso appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • DPRD Banggai Fokus Benahi Pasar Batui, Pedagang Bahu Jalan Akan Ditertipkan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Polemik pedagang Pasar Rakyat Batui yang masih bertahan berjualan di pinggir bahu jalan hingga menyebabkan kemacetan di Kecamatan Batui, kini Selengkapnya The post DPRD Banggai Fokus Benahi Pasar Batui, Pedagang Bahu Jalan Akan Ditertipkan appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel