Info Ambon
Rabu, Maret 11, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

SMSI Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

admin by admin
Juli 29, 2022
in Hukum
0
SMSI Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Diskusi dewan pers di hotel Mercure, Kamis.-dok-

JAKARTA(info-ambon.com)– Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7). Pertemuan ini untuk mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mahfud menjelaskan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.

“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud.

Menurut Mahfud, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, presiden pada 2019 minta pengesahannya ditunda.

Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin ketuanya, Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi M Agung Dharmajaya (wakil ketua), anggota Dewan Pers (Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, dan A Sapto Anggoro. Hadir juga perwakilan anggota konstituen Dewan Pers, Sasmito Madrim, dan Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat,  Makali Kumar SH.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Namun, Dewan Pers Bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi. Menurut Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP. “Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.

Pihaknya tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut. Ia hanya menegaskan, sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas. Menko Polhukam berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Sementara itu, Prof Azra melaporkan, pada 2018 Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali. Dalam draf sekarang ini, urainya, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers.

Dewan Pers juga sudah ketemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. Pertemuan dengan Kemkumham yang dipimpin Wamenkumham Prof Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.

Rumusan reformulasi RKUHP diminta segera oleh Mahfud MD. Dewan Pers bekerja cepat, hari Kamis ini juga melakukan penyusunan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.

Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah didrop atau direformulasi.

Arif Zulkifli menyatakan pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap. “Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” paparnya.

Ia khawatir kelak ada self censorship yang tinggi di media, ini adalah berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan masyarakat.

Sedangkan Ninik menuturkan, masih ada waktu untuk mengawal RKUHP. Dia berharap, pasal yang tak seharusnya ada bisa dikeluarkan. “Intinya adalah reformulasi,” kata dia.

Adapun Sasmito mengutarakan, secara prinsip AJI tidak menolak RKUHP itu. Tapi, RKUHP masih perlu masukan dari masyarakat luas dan penyempurnaan sehingga tidak buru-buru diberlakukan.

Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat,  Makali Kumar SH, hadir mewakili Ketua Umum SMSI Firdaus, dalam pertemuan bersama Dewan Pers dan konstituennya, akademisi, pengamat hukum, serta praktisi hukum di Hotel Mercure, Sabang-Jakarta, Kamis (28/7/2022), kembali menyuarakan  penolakan terhadap pasal-pasal RUU KUHP.

Makali dengan tegas menyatakan, banyak pasal-pasal RUU KUHP yang harus ditolak dan dihapus, karena berpotensi untuk menghalangi kebebasan pers di Indonesia.

Pasal-pasal RKUHP yang menjadi sorotan SMSI dan juga menjadi bahan diskusi  Dewan Pers dalam pertemuan tersebut sekitar 20 pasal, antara lain pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 246, 248, 263,264 280, 302, 303, 304, 352, 353, 437, 440, 443, dan 447.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Kita minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” jelas Makali.

Bersama rekan perwakilan organisasi konstituen dewan pers lainnya, Makali begitu gigih dalam diskusi itu, untuk  menyuarakan kemerdekaan pers di Indonesia. Bahkan Makali juga minta pers dan konstituen Dewan Pers lainnya, serta berbagai kalangan pers untuk tetap solid menyuaran dan memperjuangkan penolakan pasal-pasal tersebut secara maksimal di DPR RI. Jangan sampai, informasi yang menyebutkan pada tanggal 16 Agustus 2022, DPR RI akan bersidang dan menetapkan RKUHP itu, menjadi kenyataan.

“Kita jangan kecolongan, kita kawal perjuangan kita, sampai DPR mau mengakomodir perjuangan kita. Sehingga pasal-pasal yang akan merusak kemerdekaan pers di Indonesia  sudah hilang di RKUHP,” tegas Makali.

Diskusi dewan pers di hotel Mercure  tersebut, berlangsung pukul 09.00-19.00 WIB. Diskusi itu menghadirkan juga, pejabat penegak hukum,  yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung Rzi, Dr Andi Nganro SH MH,  Humas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Mohamad Hendra Suhartiyono, M.Si, dan utusan dari Kejaksaan Agung. (*/PJ)

Tags: dewan Pers-MenkopolhukamPasal Krusial RKUHPRKUHPSMSI
Previous Post

Di Terminal Tunggu Pelabuhan Ambon, Widya Lepas 11 Kwarcab Maluku Menuju ke Jamnas 2022

Next Post

Pemkot Telah Bentuk Tim Penertiban Terminal dan Pasar Mardika

admin

admin

Related Posts

Propam Polda Maluku Gelar Gaktibplin, Temuan Pelanggaran Administrasi Personel Langsung Ditindak

Propam Polda Maluku Gelar Gaktibplin, Temuan Pelanggaran Administrasi Personel Langsung Ditindak

by Eva
Maret 11, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Maluku menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polri...

Dua Pelaku Pengeroyokan di Langgur Ditangkap

Dua Pelaku Pengeroyokan di Langgur Ditangkap

by Eva
Maret 11, 2026
0

LANGGUR (info-ambon.com)- Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Mangga Dua, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara. Kedua pelaku diamankan...

Didominasi Pelajar, Pelaku Balap Liar di Saumlaki Dipanggil Polisi dan Dibina

Didominasi Pelajar, Pelaku Balap Liar di Saumlaki Dipanggil Polisi dan Dibina

by Eva
Maret 11, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Sektor (Polsek) Tanimbar Selatan bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aksi balap liar yang viral di media...

Jelang Arus mudik dan Lebaran, Polda Maluku Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat

Jelang Arus mudik dan Lebaran, Polda Maluku Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat

by Eva
Maret 10, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Menjelang arus mudik dan perayaan Idul Fitri 2026, Kepolisian Daerah Maluku mulai mematangkan kesiapan pengamanan melalui Latihan Pra Operasi...

Polda Maluku Gelar Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Bahas Kamtibmas hingga Kejahatan Sumber Daya Alam

Polda Maluku Gelar Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Bahas Kamtibmas hingga Kejahatan Sumber Daya Alam

by Eva
Maret 10, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Polda Maluku menggelar rapat kerja bersama anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan Maluku, Mercy Barends, di Markas...

Perkuat Stabilitas Keamanan dan Tekan Konflik, Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Sopi

Perkuat Stabilitas Keamanan dan Tekan Konflik, Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Sopi

by Eva
Maret 6, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Komitmen memperkuat stabilitas keamanan dan menekan potensi konflik sosial terus dilakukan jajaran Polda Maluku. Dalam rangkaian Operasi Pekat Salawaku...

Next Post
Keberatan Pihak Negeri, Pemkot Tunda Lantik Saniri

Pemkot Telah Bentuk Tim Penertiban Terminal dan Pasar Mardika

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Koperasi Desa Merah Putih Uso Mulai Bangun Fondasi Usaha Lewat RAT Tahun Buku 2025
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Desa Uso menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-1 Tahun Buku 2025 Koperasi Selengkapnya
  • Komisaris & Direksi Pertamina Drilling Apreaiasi Kru Rig di Prabumulih
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PRABUMULIH– Direksi dan Komisaris PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) melakukan Safari Ramadan dengan mengunjungi Rig PDSI#01.2 di wilayah kerja Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Dorong Satgas PKA Percepat Penyelesaian Konflik Agraria
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menghadiri diskusi strategis bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas Selengkapnya
  • Pemprov Sulteng Dukung Audit HAM Nasional oleh Komnas HAM di Kabupaten/Kota
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan audit Hak Asasi Manusia (HAM) nasional yang akan dilakukan oleh Komisi Selengkapnya
  • Pemprov Sulteng Ajukan Enam Raperda Strategis dalam Sidang Paripurna DPRD Tahun 2026
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selengkapnya
  • Silaturahmi Ramadan, Wagub Sulteng Hadiri Buka Puasa Bersama IDI di Kafe Tanaris
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Suasana penuh keakraban dan keceriaan mewarnai kegiatan buka puasa bersama yang digelar oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sulawesi Tengah Selengkapnya
  • Air Bersih dan Kepercayaan Rakyat
    Oleh : Rifat Hakim OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Krisis air bersih yang mulai dirasakan oleh sebagian masyarakat di Kabupaten Banggai, khususnya di Kota Luwuk, Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel