AMBON (info-ambon.com)-Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, Jhon Slarmanat mengakui, pengawasan Peraturan Daerah (Perda) masih sangat lemah, hal ini disebabkan, penyidik sipil yang melaksanakan penegakan perda belum maksimal dan kurang.
“Itu harus diakui juga bahwa, untuk penegakan perda masih lemah. Salah satu kendala kita ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu belum optimal, dan penyidik pegawai sipil itu berada di bawah Satpol PP. Olehnya, kami bersama DPRD Kota Ambon mendorong dan akan menetapkan pada masa sidang satu ini, pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang PPNS,” jelasnya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (22/9/2019).
Disebutkan, hampir semua Perda yang ditetapkan oleh Pemkot Ambon tak dijalankan oleh masyarakat dengan maksimal. Ini membuktikan bahwa tak ada ketegasan dari Pemkot, contohnya, perda sampah, yang harusnya buang sampah tepat waktu namun ternyata tak dijalankan dengan maksimal oleh masyarakat.
Dijelaskan, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan aparatur penegak hukum baik kejaksaan dan pengadilan, apabila ada pelanggaran perda maka akan secepatnya diproses.
“Nanti setelah ditetapkan, kita akan tindaklanjuti MoU kerjasama dengan aparatur penegak hukum baik kejaksaan maupun pengadilan. Ini dilakukan sehingga pada saat dugaan pelanggaran perda, maka akan masuk dalam kategori pidana ringan dan itu akan sidang dan diputuskan oleh pengadilan, sehingga terjadi indikasi pelanggaran maka akan ditindak,”jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya PPNS penegakan perda dapat berjalan dengan baik sehingga perda-perda yang dijalankan tak lagi dilanggar. Dan masyarakat juga bisa sadar dajntaat dengan perda. “Kita berharap PPNS maka penegakan perda dapat dijalankan”harapnya. (EVA)