Sindikat Pencurian Sekolah di Ambon Tertangkap. Ini Usia-Usia Mereka

Waka Polres Ambon Kompol. Ferry Mulyana dalam keterangannya kepada wartawan soal sindikat pencuri gedung sekolah.-ist-

AMBON(info-ambon.com)- Sindikat Pencurian Spesialis Sasaran Sekolah – Sekolah di wilayah Hukum Polres Ambon dan Pp Lease, akhirnya terungkap. Mereka akhirnya ditangkap aparat kepolisian.

Waka Polres Ambon Kompol. Ferry Mulyana dalam keterangannya kepada wartawan sebutkan, pengungkapn bermula pada Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 17.00 Wit dilanjutkan pada Minggu dan Senin  (16-17/6/2019) bertempat di Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, oleh Personil Buser Sat. Reskrim Polres P. Ambon dan Pp Lease telah berhasil mengamankan total 6 (enam) orang Tersangka yg diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan sasaran sekolah-sekolah dengan jumlah total 15 TKP.

Para Tersangka melakukan aksi pencurian dengan sasaran sekolah sekolah dengan cara mencungkil pintu atau jendela menggunakan obeng atau palu kemudian mengambil barang barang berharga dari dalam sekolah berupa Laptop, Infocus, Layar Monitor, Uang Tunai dan Celengan.

6 orang tersangka pelaku saat ini diamankan petugas. Mereka yakni . MJP, umur 33 tahun (tertangkap pada hari Sabtu 15 Juni 2019), YZA, umur 22 tahun, (tertangkap pada hari Minggu 16 Juni 2019), IT, umur 21 tahun, (tertangkap pada hari Minggu 16 Juni 2019), MYT, umur 25 tahun, (tertangkap pada hari Senin 17 Juni 2019), 5. BN, umur 25 tahun, (tertangkap pada hari Senin 17 Juni 2019) dan FL 19 tahun (tertangkap pada hari Senin 17 Juni 2019).

sindikat pencuri dengan usia belia hingga setengah tua.-ist-

Penangkapan mereka, lanjut Wakapolres, berawal dari informasi yang diberikan oleh agent personil Buser Sat. Reskrim Polres P. Ambon dan Pp Lease bahwa para Tersangka telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran sekolah-sekolah, kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 oleh personil Buser Sat. Reskrim Polres P Ambon dan Pp. Lease berhasil mengamankan para Tersangka YZA dan IT.

Dan dari tangan Tersangka YZA diamankan 2 (dua) unit Layar Monitor warna Hitam merk Samsung dan Layar Monitor warna Putih merk HP, dan setelah diinterogasi, menurut keterangan tersangka YZA bahwa kedua Layar Monitor tersebut merupakan hasil curian di Sekolah LKMD Laha, yang Tersangka YZA mencuri bersama dgn Tersangka MJP ( yang sudah diamankan juga pada kasus pencurian TV di TKP lain/limpahan Polsek Salahutu )

Pada dini hari Senin tgl 17 Juni 2019 03.30 wit personil Buser kembali berhasil mengamankan Tersangka MYK dan BN di Dusun Mamokeng Desa Tulehu Kec. Salahutu dan pada hari Senin tgl 17 Juni 2019 sktr pukul 19.30 wit personil Buser berhasil mengamankan tersangka FL di Negeri Laha Kecamatan Teluk Ambon.

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap para Tersangka diketahui bahwa beberapa kejadian Pencurian dengan sasaran Sekolah adalah merupakan aksi dari para Tersangka diantaranya TKP SMA Neg 3 Salahutu Tulehu yang LPnya ada di Polsek Salahutu, adapun barang yang hilang berupa 7 ( tujuh ) buah Infocus, Tersangkanya : YZA dan IT ( Tersangka LA dan Tersangka FI msh buron ), TKP Sekolah LKMD Laha, yang LPnya baru dibuat di SPKT Polres Ambon. Adapun yg hilang berupa, Infocus 2 buah, Laptop warna merah 1 buah, dengan Hp Samsung Vi 1 buah, 3 buah Layar Monitor.

Ia tambahkan pula, adapun sekolah-sekolah yang melapor telah ada kasus pencurian antara lain SMA Neg. 3 Salahutu Tulehu, SMP Neg. 7 Poka, SMA Neg. 6 Leihitu dan Sekolah LKMD Desa Laha. (PJ)

Exit mobile version