Sikapi Persoalan Pasar Mardika, DPRD Maluku akan Bentuk Pansus

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, SH.

AMBON (info-ambon.com)- Menyikapi persoalan yang terjadi di Pasar Mardika, Kota Ambon. DPRD Maluku akan membentuk Pasukan Khusus (Pansus) untuk membahas secara tuntas persoalan yang terjadi.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw mengatakan, pembentukan Pansus untuk membahas seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD. “Berangkat dari hal itu, yang mana pada beberapa waktu lalu, kita melakukan rapat bersama Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) Pemkot, dan dinas terkait. Memang dalam rapat tersebut belum ada keputusan, oleh karena itu, kita melakukan on the spot untuk menyerap aspirasi para pedagang pasar Mardika, dalam hal tersebut, para pedagang mengakui terdapat oknum-oknum yang melakukan penagihan secara ilegal,” akuinya kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Rabu (29/3/2023).

Dijelaskan, Pansus di bentuk karena ada dugaan pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh oknum-oknum tertentu. “Pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu tidak punya etika dan moral. Dan karena itu kami akan bentuk Pansus untuk menelusuri pasar itu,” pungkas dia.

Pansus ini juga di bentuk, untuk kemudian membahas secara langsung untuk penyelesaian juga kemudian terkait dengan PT Bumi Perkasa Timur, juga dengan Pemda Maluku terkait dengan pengelolaan 140 rumah dan toko (Ruko) yang terdapat di atas lahan Pemda Maluku seluas 6 hektar lebih.

Dikatakan, Pansus ini di bentuk untuk mendorong Pemda Maluku dan Pemkot bisa capai kata sepakat berkaitan dengan pengelolaan pasar Mardika dan terminal, yang berada di atas tanah Pemda Maluku.

“Kami terus mendorong untuk di lakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bentuk penandatanganan MoU dalam pembagian hasil yang harus di tuangkan dalam MoU itu sehingga jelas. Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) “, tutup Rahakbauw(EVA)

Exit mobile version