AMBON (info-ambon.com)-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020–2022.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon itu menghadirkan satu saksi, yakni Ruben Moriolkosu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam persidangan, Ruben menyatakan bahwa proses penganggaran penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi dilaksanakan atas perintah Bupati saat itu, Petrus Fatlolon. Ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan visi dan misi kepala daerah.
“Seluruh tahapan penganggaran diketahui dan diarahkan oleh Bupati selaku pimpinan tertinggi pemerintahan daerah,” ujar Ruben di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/3/2026).
Menurut dia, dalam kapasitasnya sebagai Sekda, penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi dipahami sebagai agenda strategis pemerintah daerah. Karena itu, setiap proses perencanaan dan penganggaran berjalan dalam koridor arahan kepala daerah.
Ruben juga mengungkapkan bahwa permohonan penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal tidak melalui mekanisme persuratan sebagaimana lazimnya tata kelola administrasi pemerintahan. Permohonan tersebut, kata dia, disampaikan langsung kepada Bupati.
Hal itu, lanjutnya, menunjukkan bahwa pengambilan keputusan terkait penyertaan modal berada langsung pada kewenangan dan arahan Bupati.
Selain itu, Ruben menerangkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tanimbar Energi. Dalam forum tersebut, direktur perusahaan memaparkan laporan pertanggungjawaban (LPJ), termasuk penggunaan dana untuk pembayaran gaji dan biaya operasional.
Paparan itu disampaikan secara langsung kepada Bupati selaku pemegang saham dan, menurut saksi, diketahui oleh Petrus Fatlolon.
Dari keterangan saksi di persidangan, terungkap bahwa proses penganggaran, pencairan, hingga penggunaan dana penyertaan modal, termasuk pembayaran gaji dan operasional perusahaan, berada dalam pengetahuan dan arahan kepala daerah.
Sidang berlangsung tertib dan lancar. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan saksi untuk mengungkap secara komprehensif peran dan kewenangan para pihak dalam proses perencanaan, penganggaran, serta penggunaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020–2022. (EVA)








Discussion about this post