AMBON(info-ambon.com) – Lagi-lagi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Ambon, tepatnya di Transit Passo. Kali ini tindak pidana tersebut terjadi pada korban berinsial JBS (14) pada Selasa (29/1/19) yang disetubuhi oleh tersangka berinsial EJS.

Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, Rabu (30/1/19) menyebutkan, kejadian berawal ketika Senin (28/1/19) sekitar pukul 18.30 WIT, korban dan tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkot bertemu di Terminal Mardika Ambon, kemudian pelaku dan korban dengan mobil angkot ke arah Passo.
Sekitar pukul 21.00 WIT, korban dan pelaku berhenti di Pasar Transit Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon, dan kemudian korban disetubuhi oleh pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Naas bagi keduanya, sebab pada waktu yang bersamaan, personil Polsek Baguala sementara melakukan patroli dalam rangka cipta kondisi. Saat memergoki keduanya, korban dan pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Baguala, selanjutnya mereka dibawa ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Saat mengetahui peristiwa itu, keluarga korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Dari pengakuan pelaku, perbuatan keduanya bukan baru sekali itu, namun sudah beberapa kali semenjak bulan Agustus 2017.
Terkait LP tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres P. Ambon dan Pp Lease telah memeriksa 2 saksi, dan juga telah memeriksa pelaku dan pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 81 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (IA-IKA)
Discussion about this post