Serahkan Akta Kematian, Sekot: Uang Duka Langsung Diserahkan di Tempat

Sekertaris Kota Ambon, Agus Ririmasse.

AMBON(info-ambon.com)- Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara terintegrasi terus dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, dalam bentuk penyerahan Akta Kematian secara langsung bagi masyarakat yang mengalami dukacita.

Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse, menjelaskan penyerahan akta kematian secara langsung dalam acara pemakaman, adalah tanda bahwa pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ikut hadir dalam peristiwa kedukaan yang dialami oleh masyarakat.

“Kalau dulu orang meninggal, urus akta kematian di Dinas Dukcapil dan begitu panjang urusannya, namun saat ini kami punya inovasi baru yakni pelayanan administrasi secara terintegrasi, termasuk penyerahan akta kematian. Itu bukti bahwa Pemerintah hadir bagi masyarakat yang berduka,” jelas Ririmasse saat penyerahan Akta Kematian warga di Kelurahan Benteng, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya dalam proses pegurusan akta ini, masyarakat harus segera melaporkan kepada RT/RW atau Lurah/Kades setempat, jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, sehingga dapat segera diproses.

“Adminstrasi kependudukan yang diserahkan bukan akta kematian tapi juga KTP Suami/istri dengan status yang berubah yakni cerai mati, dan kartu keluarga yang baru dengan penghapusan nama anggota keluarga yang meninggal dunia,” jelasnya.

Tidak hanya itu, mulai tanggal 1 Maret 2022, Dinas Dukcapil juga akan langsung menyerahkan uang duka bagi keluarga sebesar Rp. 2 Juta.

“Saya telah instruksikan ketika ada yang berduka langsung diserahkan uang santunan duka di tempat, jadi tidak ada lagi masyarakat yang datang mengemis di kantor untuk pengurusan uang duka,” jelasnya.

Ditegaskan Sekot, selaku pejabat yang ditugaskan secara khusus oleh Wali Kota untuk membenahi pelayanan di Dinas Dukcapil, maka dirinya terus berupaya agar pelayanan Dukcapil Ambon semakin baik karena Adminduk merupakan hak dasar warga yang harus dipenuhi.

“Pelayanan addminduk adalah hak dasar warga kota, sehingga wajib hukumnya Pemkot memberikan itu kepada warga,”terangnya.

Ririmasse juga menyatakan semua pelayanan di Dukcapil, saat ini dilakukan secara cepat, cermat, serta tidak berbelit – belit dan tanpa dipungut biaya.

“Untuk mengurus KTP misalnya, tidak perlu lagi pengantar dari RT/RW. Dengan memotong jalur birokrasim dipastikan seluruh masyarakat yang datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus Adminduk, akan pulang membawa hasil,” tutup mantan Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang,NTT.(*/PJ)

Exit mobile version