AMBON (info-ambon.com)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama seluruh kejaksaan negeri di wilayah Maluku berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp11,5 miliar sepanjang tahun 2025. Hal itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, kepada wartawan saat Pelayanan dan Kehumasan Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Rabu (10/12/2025).
“Untuk total Kejaksaan se-Maluku berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11.508.431.666,” ujar Diky.
Dari jumlah tersebut, Kejati Maluku sendiri turut berkontribusi besar, yakni dengan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp5,6 miliar. Menurut Diky, capaian ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi sekaligus mengembalikan kerugian negara.
“Tentu kita berupaya tidak hanya terfokus pada penindakan tetapi lebih kepada penyelamatan aset negara,” tegasnya.
Ditegaskan, setiap perkara korupsi yang ditangani kejaksaan akan diproses secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Semua kasus akan ditangani secara serius, profesional, dan transparan,” pungkasnya. (EVA)








Discussion about this post