AMBON (info-ambon.com)– Untuk menindaklanjuti instruksi Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada seluruh Apotik dan Fasilitas Layanan Kesehatan (Fanyankes) di Kota Ambon mulai hari ini, resmi di dilarang meresepkan obat dalam bentuk sirup.
Berdasarkan, Intruksi yang ditetapkan menyusul dengan dikeluarkanya surat edaran dari Kemenkes RI no SR.01.05/III/3461/2022, dengan sifat segera. “Tadi SE no 442/2584/dinkes, terkait hal tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Kemenkes, sudah disampaikan kepada semua Apotik dan Fasyankes di Ambon,”kata Kepala Dinkes Ambon, Wendy Pelupessy dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Kamis (20/10/2022).
Dijelaskan, penjualan atau pemberian resep obat di Apotik dan Fasyankes di Kota Ambon, hanya diperbolehkan bagi obat dalam bentuk kapsul, tablet atau puyer saja. “Semua jenis obat sirup, dihentikan dulu sementara. Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai penelitian yang dilakukan BPOM selesai baru kita tunggu arahan selanjutnya dari Kemenkes,” ujar Pelupessy.
Larangan itu, lanjut Pelupessy, untuk sementara waktu apotek tidak diperkenankan untuk menjual obat dalam bentuk sirop, menyusul terus meningkatnya penyakit gagal ginjal akut pada anak. “Sebab ini merujuk pada laporan Kementerian Kesehatan soal kasus gagal ginjal akut misterius yang muncul di Indonesia dalam dua bulan terakhir, didapati pada anak usia enam bulan sampai 18 tahun,”ujarnya.
Olehnya itu, pihaknya menegaskan, agar seluruh Apotik dan Fasyankes bisa taat dan patuh terhadap edaran yang telah dikeluarkan pihaknya. “Kalau kedapatan Apotik dan Fanyankes masih melanggar SE tersebut, maka otomatis diberikan sanksi,” tegas Kadis. (EVA)