AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot)-Ambon memberlakukan jam masuk dan pulang kantor baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan ramadhan 1440 H Tahun 2019. Ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Nomor 394 tahun 2019 Tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1440 H.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD-SDM) Kota Ambon, Benny Selano kepada wartawan di Balai Kota Ambon,menyebutkan, untuk jam masuk kerja bagi ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan pukul 8.00 WIT dan untuk jam pulangnya pukul 15.00 WIT sedangkan untuk waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIT, sedangkan untuk hari Jumat jam kerja dimulai 8.30-15.30 WIT dengan waktu istirahat jam 11.30-13.30 WIT.
Dikatakan, diberlakukannya jam masuk kerja sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah, ASN harus dapat dipatuhi dengan baik. Karena akan ada sangsi yang diberikan oleh pemerintah bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
Seluruh ASN diharapkan dapat masuk dan pulang kantor sesuai dengan aturan yang berlaku pada bulan ramadhan. Sehingga nantinya pelayanan yang dilakukan bagi masyarakat juga dapat berjalan denga baik dan semestinya.
“Saya berharap seluruh ASN dapat menaati peraturan jam masuk kantor dan pulang kantor dengan semestinya sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah,” tutup Selanno.(EVA)