Selama PSBB di Ambon, Pelaku Usaha Dapat Keringanan Pajak

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

AMBON (info-ambon.com)- Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon pelaku usaha di Kota Ambon dapat mengajukan keringanan pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon saat pandemi Covid-19.

Sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota nomor 217 tentang pemunduran penyetoran sehingga pajak yang harus disetor oleh wajib pajak dapat dilakukan dalam tahun ini. “Saat pandemi Covid-19 yang terjadi di Kota Ambon mempengaruhi semua sektor begitu juga mempengaruhi pendapatan dari pelaku usaha karena minimnya pemasukan, untuk itu, pelaku usaha dapat mengajukan keringanan pajak mengingat pembayaran pajak harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada,”kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Dikatakan, pihaknya telah mengambil kebijakan terkait keringanan pajak atau relaksasi pajak sehingga akan mempermudah pelaku usaha dalam membayar pajak. “Sebelum PSBB sudah ambil kebijakan keringanan pajak relaksasi semangat sudah jalan,”jelas Walikota.

Menurutnya, dengan adanya pandemi yang terjadi sangat berat bagi pelaku usaha dalam membayar pajak dan diberikan keringanan untuk mempermudah pelaku usaha dalam menghadapi pandemi yang terjadi dan tetap bertahan di kondisi ini. “Ini berat sekali dan pasti di akhir tahun saat bayar pajak akan ajukan permohonan keringanan kita pertimbangkan,” tuturnya.

Dengan begitu, pihaknya menghimbau kepada pelaku usaha yang merasa keberatan dapat mengajukan keringanan. “Keadaan normal 20 persen diajukan bisa di keadaan ini kita pertimbangkan mereka harus ajukan keringanan,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes menambahkan, dengan adanya pandemi covid-19 di Kota Ambon berdampak besar bagi setoran pajak yang disetorkan oleh wajib pajak kepada Pemkot Ambon.(IA-EVA)

Exit mobile version