Selama PSBB, ASN Pemkot Ambon Kerja dari Rumah

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota, Benny Selanno.

AMBON (info-ambon.com)-Menindaklanjuti Peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali merumahkan Aparatut Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemkot hingga 14 hari kedepan sesuai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jadi ASN yang dirumahkan tersebut bukan untuk liburan tetapi bekerja dari rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku maupun sesuai dengan arahan dari masing-masing kepala SKPD,”kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota, Benny Selanno, Senin (29/6/2020).

Ditambahkan, ASN yang berada ada pada SKPD untuk pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap berkantor untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,  ASN di kantor pelayanan publik harus bekerja mengikuti arahan dari pimpinan SKPD-nya sehingga pelayanan dapat berlaku sesuai dengan aturan yang ditentukan,” jelas Selanno.

Mengingat saat ini di Kota Ambon sedang melaksanakan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dengan begitu ASN harus tetap memperhatikan arahan dari pimpinan SKPD nya demi mendukung pemerintah dalam penyebaran COVID-19 terutama pada pelayanan kepada masyarakat.

Dia melanjutkan, pembatasan sosial berskala besar sendiri telah dilaksanakan atau diberlakukan oleh pemerintah kota Ambon sejak tanggal 22 Juni yang lalu dan akan berakhir pada 14 hari setelahnya.

Selanno meminta, kepada ASN yang saat ini dirumahkan untuk tidak merasa dirinya libur tetapi dapat bekerja sesuai dengan arahan dari pimpinan masing-masing SKPD untuk kemajuan Pemkot kedepan. (EVA)

 

Exit mobile version