Selama PSBB 2.905 Warga Urus SKKM Ambon; ,613 Ditolak, 1637 Disetujui, 21 Diproses

Aktifitas pengurusan SKKM Ambon di Posko Utama PSBB.-PJ-

AMBON (info-ambon.com)-Sebanyak 613 permohonan Surat Keterangan Keluar Masuk (SKKM) Ambon oleh pelaku perjalanan ditolak Posko Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Total SKKM yang diurus sampai hari ini berjumlah 2.905, yang di setujui 2.271, di tolak sebanyak 613,  belum di proses  21.

“613 SKKM yang ditolak, karena perjalanan yang sifatnya hanya urusan keluarga,  mengunjungi keluarga dan sifatnya tidak terlalu penting dan mendesak, sehingga di tolak,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Joy Adriaanz kepada Info-ambon.com di posko utama operasi PSBB, di Unit Layanan Administrasi (ULA) Balai Kota Ambon, Senin (29/6/2020).

Dikatakan, sebagian besar surat yang masuk di posko dan yang disetujui karena alasan perjalanan untuk kepentingan yang mendesak dan penting, termasuk kepentingan kegiatan kedinasan penanganan COVID-19.

Dijelaskan,  persyaratan pengurusan SKKM Ambon yakni e-KTP, surat keterangan tes cepat non reaktif yang dikeluarkan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang terakreditasi.

Waktu berlaku SKKM Kota Ambon yakni hingga berakhirnya penerapan PSBB pada 5 Juli 2020. Dan lewat tanggal tersebut, SKKM dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Tujuan perjalanan yang terbanyak ke Makassar, Namlea, Piru, Masohi dan Jakarta,” akui Adriaansz.

Dirinya menghimbau masyarakat, untuk memahami bahwa Pemkot Ambon dalam penerapan PSBB bukan melarang tetapi membatasi perjalanan.

“Hingga waktu 14 hari ini, kita berikan kesempatan bagi tim medis melacak area yang menjadi pusat penularan COVID-19, sehingga pelacakan bermanfaat ketika masyarakat berada di rumah,” tutup Adriaansz.(EVA)

Exit mobile version