Sekot: Jangan Jadikan Covid-19 Sebagai Hambatan Untuk Maju

Sekertaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse.

AMBON (info-ambon.com)-Sekertaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse, meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat agar bisa memiliki inovasi baru, jangan jadikan pandemi Covid-19 sebagai hambatan untuk maju.

Dimana, saat ini dirinya telah menjabat kurang lebih tiga bulan sebagai Sekot Ambon, melihat OPD pada lingkup Pemkot tidak memiliki inovasi.

“Kalau kita hanya pasrah, maka tidak bisa buat apa-apa. Kalaupun kita hanya mau belanja saja, terus tidak mencari juga susah. Jangan jadikan Covid-19 sebuah hambatan untuk maju,”tegasnya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (25/3/2022).

Dijelaskan, Ambon adalah Kota jasa, oleh karena itu, kita harus membuat inovasi.

“Kita tidak punya pendapat lain, selain punya jasa. Oleh karena itu diharapkan, inovasi-inovasi, pikiran yang kreatif dari seluruh OPD yang ada,” tandas Ririmasse.

Menurut Ririmasse, OPD Lingkup Pemkot Ambon hanya mengeluarkan anggaran untuk menjalankan berbagai program. Sementara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat susah.

“Kita ini ingin belanja saja, tetapi kita tidak mau cari, itu susah. Hanya pengen punya kegiatan atau program saja.

Oleh karena itu, lanjut Ririmasse, jika seluruh pimpinan OPD dan jajaran, khususnya OPD pengumpul pajak mempunyai inovasi yang kreatif, maka Kota Ambon akan sejahtera dan seluruh ASN juga ikut merasakannya.

“Sebagai ketua tim anggaran Pemerintah Daerah saya punya tugas bagaimana memotivasi, mengajak seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon untuk dapat meningkatkan PAD,” tandasnya.

Ditambahkan, masih banyak potensi PAD di Ibukota Provinsi Maluku yang belum dikelola secara baik. “Belum ada hati yang tulus dari teman-teman dilapangan. Masih ada nakal-nakal sedikit,”terang Ririmasse.

Untuk diketahui, Pemerintah RI telah menerbitkan Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hadirnya UU tersebut mengharuskan pemerintah daerah melaksanakan penyesuaian terhadap keuangan daerah yang selama ini didasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (EVA)

Exit mobile version