Sekot Harap ASN Pemkot Ambon Tak Bolos di Hari Pertama. Kalau Bolos? Ini Hukumannya…

AMBON(info-ambon.com)-Besok, Senin (10/6/2019) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia kembali melakukan aktifitasnya untuk melayani masyarakat pasca libur panjang atau cuti bersama Idul Fitri 1440H. ASN libur sejak Rabu 29 Mei 2019.

ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diminta untuk tidak memperpanjang liburnya pada hari yang telah ditentukan untuk memulai kerja. ‘’Saya harap, semua ASN Pemkot Ambon sudah kembali bekerja seperti biasa, Senin esok. Tidak ada lagi alasan untuk memperpanjang masa liburnya,’’ tegas Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A G Latuheru kepada info-ambon.com, Minggu (9/6/2019) di Ambon.

Disebutkannya, pemberitahuan untuk tidak bolos pada hari pertama masuk kerja pasca libur panjang, sudah disampaikan jauh-jauh hari sebelum libur panjang, sehingga tidak ada alasan, untuk ASN bolos di hari pertama masuk kerja.

Latuheru menyebutkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dalam suratnya nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019 yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan  para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Daerah perihal, Laporan Hasil Pemantauan kehadiran ASN sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, menegaskan kepada PPK Instansi Pusat dan Daerah, untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama tersebut.

Dalam surat itu juga ditegaskan, bahwa hasil atas pemantauan kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja, diinput langsung ke aplikasi khusus yang disediakan KemenPAN-RB pada hari Senin 10 Juni 2019 paling lambat pukul 15.00 WIB.

Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan, sesuai surat MenPAN-RB itu, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada poin 4 disebutkan pula, penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dilaporkan langsung kepada Menteri PAN-RB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.

Surat yang ditandatangani langsung Menteri PAN-RB, Syafruddin tersebut, tembusannya juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (PJ)

Exit mobile version