AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Provinsi Maluku menggelar Rapat Forum Konsultasi Publik Pemerintah Provinsi Maluku, Jumat (14/2/2020) di Ruang Rapat lantai VI Kantor Gubernur. Peserta forum meliputi pimpinan dari 43 OPD di lingkup Provinsi Maluku. Turut hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slameth dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon HS Rumondang Pakpahan sebagai narasumber.
Rapat yang dipimpin oleh Sekda Maluku, Kasrul Selang tersebut membahas terkait pelayanan publik dan jaminan kesehatan bagi PPPK pada OPD lingkup Provinsi Maluku.
Sekda dalam sambutannya, meminta kepada setiap pimpinan OPD untuk dapat memastikan seluruh pegawainya khususnya PPPK memiliki jaminan kesehatan sebab kesehatan merupakan masalah penting bagi siapa pun. Langkah menjaminkan kesehatan bagi pegawai, juga merupakan salah satu upaya untuk mendukung program pemerintah.
“Kita ketahui bahwa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jadi selain ASN, PPPK-pun berhak memiliki jaminan kesehatan. Saya sangat berharap kepada seluruh Pimpinan OPD di lingkup Provinsi Maluku dapat memastikan seluruh PPPK-nya telah memiliki Jaminan Kesehatan” harap Kasrul.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Rumondang Pakpahan, memaparkan progres kepesertaan PPPK di lingkup Provinsi Maluku. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seluruh lembaga atau instansi Negara baik ditingkat pusat maupun daerah, wajib mendaftarkan PPPK atau pegawai honornya ke dalam sistem JKN-KIS.
Dirinya mengapresiasi pimpinan OPD yang memberikan atensinya atas jaminan kesehatan pegawainya sampai dengan saat ini meski belum secara keseluruhan. Selain itu ia juga mengingatkan agar PIC OPD dapat selalu mengupdate SK PPPK-nya guna memastikan status pesertanya tetap aktif.
“Saya sangat mengapresiasi kepada OPD yang telah memberikan atensinya untuk memberikan jaminan kesehatan kepada PPPK-nya, walaupun masih ada beberapa yang belum terdaftar. Selain itu, melalui koordinasi yang baik, saya harap PIC dari masing-masing OPD dapat selalu melakukan updating SK PPPK untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif.” ungkap Mondang dalam rilis tertulis yang di terima info-ambon.com.
Mondang, berharap dari pemaparan tersebut, masing-masing OPD yang memiliki PPPK dapat mengalokasikan anggaran sehingga dapat mendaftarkan seluruh PPPK-nya menjadi peserta JKN-KIS. Bagi peserta dari segmen PPPK, jumlah iuran yang dibayarkan adalah 5 persen dari penghasilannya. Jumlah tersebut dibayarkan 4 persen oleh instansi atau pemberi kerja dan 1 persen lagi dibayarkan oleh peserta. Iuran tersebut sudah termasuk untuk peserta, istri atau suami dan 3 orang anak.
“Pegawai honorer/PPPK juga berhak memperoleh perlindungan jaminan kesehatan. Dengan adanya paparan ini diharapkan pimpinan OPD dapat mengalokasikan anggaran JKN-KIS untuk keseluruhan pegawai PPPK-nya. Dengan memiliki jaminan, PPPK tidak perlu kuatir lagi atas pembiayaan kesehatan baik atas dirinya maupun keluarganya.” tutupnya.(EVA)