Info Ambon
Selasa, Februari 10, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Sejumlah Kepala Daerah Berusia Muda Ujikan Syarat Calon Wakil Presiden

admin by admin
Mei 31, 2023
in Hukum, Terkini, Trending
0
Sejumlah Kepala Daerah Berusia Muda Ujikan Syarat Calon Wakil Presiden

Suasana sidang di MK RI.-dok-

JAKARTA(info-ambon.com) – Persoalan konstitusional syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).Demikian berita yang dirilis Humas MKRI, Rabu dilaman resmi institusi tersebut.

Kali ini, permohonan diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yaitu Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026). Sidang Pendahuluan terhadap perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams bersama dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul selaku anggota majelis sidang panel.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Munathsir Mustaman selaku kuasa hukum para Pemohon, dalam persidangan menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK. Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai kepala daerah dalam hal ini sebagai Wali Kota, Bupati, Wakil Gubernur, dan Wakil Bupati.

Munathsir menjelaskan, para Pemohon telah kehilangan hak konstitusional untuk maju dalam bursa pencalonan Wakil Presiden yang dijamin dan dilindungi khususnya Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.

Sementara para Pemohon memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negera dan terakhir saat ini menjabat sebagai kepala daerah sebagai Wali Kota, Bupati, Wakil Gubernur, dan Wakil Bupati. Oleh karena itu, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji Undang-Undang a quo.

“Pengalaman sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi pengecualian persyaratan batas usia minimal calon Wakil Presiden. Sepanjang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara, walaupun usianya di bawah 40 tahun. Sehingga, sudah sepatutnya dipersamakan dengan usia minimal sebagaimana yang dipersyaratkan,” jelas Munathsir yang hadir secara langsung di Ruang Sidang Panel MK di Jakarta.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon dalam petitum memohon agar MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara”.

Kerugian Faktual atau Potensial

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam nasihat majelis sidang menyampaikan beberapa hal terkait permohonan, di antaranya memperbaiki bagian kewenangan, kedudukan hukum, dan posita. Misalnya pada bagian kedudukan hukum para Pemohon ini perlu dipertegas dengan bukti para calon pernah atau akan dicalonkan sebagai wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Apakah mengalami kerugian faktual atau potensial? Karena belum ada buktinya, jadi narasi ‘akan dicalonkan’ ini bermakna kerugian yang sifatnya potensial. Sebab kalau yang faktual ada norma yang mengatur subjek hukumnya, kerugian konstitusionalnya harus tampak dari berlakunya norma ini,” jelas Arief.

Sementara Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul memberikan catatan mengenai legal standing yang menjadi jalan masuk bagi penyelesaian perkara. Oleh karenanya, perlu diperdalam lagi hubungan kerugian konstitusionalitas norma dengan keberadaan hak-hak para Pemohon yang terlanggar olehnya.

Berikutnya Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mencermati soal kesesuaian petitum dan posita. Pada norma yang diujikan dalam permohonan terkait dengan ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden. Bahkan pada alasannya menyebutkan syarat wakil presiden. Dengan kata lain, sambung Wahiduddin, para Pemohon menghendaki adanya perbedaan usia antara calon presiden dan wakil presiden. “Ini petitum harus dimodifikasi atau dialternatifkan karena usia keduanya ini sama, sedangkan yang dijelaskan atau dimintakan para Pemohon berbeda antara keduanya,” terang Wahiduddin.

Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk memperbaiki permohonan. Naskah yang telah disempurnakan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 13 Juni 2023 pukul 10.00 WIB ke Kepaniteraan MK.(*)

Tags: Batas UsiaMKRIWapres
Previous Post

Polda Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemda SBB

Next Post

Sekda Maluku Jadi Pembina Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

admin

admin

Related Posts

Kasus Penganiayaan Penambang di Huamual, Kapolres Lakukan Mediasi dan Pengamanan Bersama Tokoh Desa

Kasus Penganiayaan Penambang di Huamual, Kapolres Lakukan Mediasi dan Pengamanan Bersama Tokoh Desa

by Eva
Februari 9, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Polres Seram Bagian Barat menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama dan penganiayaan yang terjadi di area pertambangan Gunung...

Kejati Maluku Lantik 8 Pejabat Eselon IV, Ini Pesan Asisten Pembinaan

Kejati Maluku Lantik 8 Pejabat Eselon IV, Ini Pesan Asisten Pembinaan

by Eva
Februari 9, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melantik delapan Pejabat Eselon IV di lingkungan Kejati Maluku. Pelantikan dilakukan oleh Asisten Pembinaan...

Pemkot Ambon dan Kanwil Ditjenpas Maluku Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Pemkot Ambon dan Kanwil Ditjenpas Maluku Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

by Eva
Februari 9, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)–Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menandatangani kesepakatan bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku dalam rangka memperkuat kolaborasi...

PLN UIW MMU Lakukan Perbaikan Intensif dan Penormalan Bertahap Pasca Gangguan Kelistrikan

PLN UIW MMU Lakukan Perbaikan Intensif dan Penormalan Bertahap Pasca Gangguan Kelistrikan

by Eva
Februari 9, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus melakukan perbaikan dan penormalan sistem...

Anggota DPRD Maluku Redam Ketegangan Pascapembakaran Motor di Tambang Cinnabar SBB

Anggota DPRD Maluku Redam Ketegangan Pascapembakaran Motor di Tambang Cinnabar SBB

by Eva
Februari 9, 2026
0

  AMBON (info-ambon.com)- Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Gerindra, Zein Syaiful Latukaisupy, bergerak cepat meredam ketegangan antarwarga menyusul...

Pertamina Patra Niaga bersama PAUD Sadar Lingkungan Gelar CSR Darling Recycle Creative

Pertamina Patra Niaga bersama PAUD Sadar Lingkungan Gelar CSR Darling Recycle Creative

by Eva
Februari 8, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebagai wujud komitmen terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Pertamina Patra Niaga melalui Aviation Fuel Terminal (AFT)...

Next Post
Sekda Maluku Jadi Pembina Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Sekda Maluku Jadi Pembina Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Bidang Pengairan PUPR Banggai Bakal Laksanakan 71 Paket Kegiatan Tahun Ini
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK— Bidang Pengairan Dinas PUPR Banggai akan melaksanakan sekira 71 kegiatan tahun 2026 ini. Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Banggai, Takdir Selengkapnya
  • PUPR Banggai Tetap Andalkan U-Ditch untuk Lanjutan Pembangunan Drainase Pasar Simpong Luwuk
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK—Pembangunan saluran drainase di Pasar Simpong Luwuk, kembali dilanjutkan pada tahun 2026. Proyek ini merupakan kelanjutan dari pekerjaan tahun sebelumnya yang Selengkapnya
  • Tenaga Ahli PCO RI Tinjau Banggai Command Center, Dorong Penguatan Sistem Komunikasi Digital
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M, menerima kunjungan Tenaga Ahli Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Republik Indonesia, Selengkapnya
  • Bupati Banggai Serahkan SK Dewan Pengawas BLUD RSUD Luwuk
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Selengkapnya
  • Bupati Banggai Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 2026 dan Perpanjangan Kontrak PPPK 2023
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Selengkapnya
  • Kepedulian Tanpa Sekat, PWI Morowali Utara Jenguk Jurnalis Senior di Hari Pers Nasional
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Morowali Utara melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman jurnalis senior Metro Sulteng, Rudi Andi Mairi, yang Selengkapnya
  • Kapolres Morowali Utara Jenguk Wartawan Korban Laka Lantas, Perkuat Sinergi Polri dan Media
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui KBO Satlantas Polres Morowali Utara, Iptu Denny Robert, S.I.Kom., menjenguk Rudy Andi Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel