Sejak Awal Januari 2020, Dishub Ambon sudah Gembok 20 Mobil

Kadishub Kota Ambon, Robby Sapulette.

AMBON (info-ambon.com)-Terhitung awal bulan Januari 2020, sebanyak 20 unit mobil sudah di gembok Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon akibat menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/1/2020) sampaikan, mobil yang digembok adalah milik masyarakat, instansi pemerintah maupun aparat keamanan. “Sepanjang bulan Januari 2020, kita sudah mengembok sebanyak 20 unit mobil, termasuk mobil polda Maluku, Plat merah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ambon, dan lainnya mobil milik masyarakat yang memarkir tidak pada garasi,’’katanya.

Pihaknya menyatakan, penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019, tentang penyelenggaraan parkir. Dalam penertiban petugas Dishub tidak tebang pilih.

“Sebelum dilakukan pengembokan atau penyeggelan inikan kami sudah memberitahukan bagi masyarakat pemilik kendaraan roda empat atau lebih untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai parkir garasi,’’ujar Sapulette.

Ditandaskan, masyarakat yang melanggar aka nada penindakan berupa pengembokan. “Masyarakat yang melanggar 1×24 jam dikenakan pengembokan dan sanksi berupa denda kas daerah kota Ambon sebesar Rp500 ribu, setelah itu baru dilepaskan gembok dari ban mobil,’’tutur dia.

Sapulette menjelaskan, proses penertiban parkir pada badan jalan akan tetap dilaksanakan, tentang ruas mana yang penting kami lakukan secara kontinyu diruas jalan yang ada di Kota Ambon, teristimewa ruas jalan protokol, dan ruas jalan jalan yang sifatnya terkoneksi .

“Persoalan juga ada masyarakat yang bermukim katakanlah di Batumerah, Karang Panjang mereka punya kendaraan, tetapi tidak punya garasi itu,’’sebutnya.

Selain itu, lanjut dia, fenomena itu seperti ini banyak sekali , adanya banyak jalan yang dijadikan sebagai garasi, bukan saja dipusat Kota tetapi sampai pada jalan-jalan ruas di luar pusat kota , sehingga pengguna jalan bisa rasakan berjalan kaki.

“Kami minta kepada masyarakat agar tetap mendukung, dan kalau punya kendaraan tolong usahakan tempat parkir untuk memarkirkan kendaraan mereka, karena dengan adanya parkir di bahu jalan, maka ruas lalu lintas semakin sempit, dengan penertiban ini masyarakat bisa tertib,’’tutup Sapullete.(EVA)

Exit mobile version