AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mencatat sebanyak 102 laporan darurat masuk melalui layanan call center 112 selama periode 8 September hingga 8 Oktober 2025. Laporan-laporan tersebut didominasi oleh kasus darurat keamanan dan ketertiban, seperti perkelahian antarpemuda akibat miras serta konflik antarwarga.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan layanan darurat ini menjadi kanal penting bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian di wilayahnya.
“Selama satu bulan beroperasi, kami menerima total 102 laporan. Dari jumlah itu, 30 laporanmerupakan kejadian darurat keamanan dan ketertiban,” ujar Lekransy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (24/10/2025).
Selain kasus keamanan, terdapat 20 laporan darurat bencana, yang mencakup bencana alam dan pohon tumbang, serta 23 laporan darurat medis. Sementara 25 laporan lainnya tergolong dalam kategori darurat lainnya, seperti evakuasi hewan liar—termasuk anjing rabies dan serangga berbahaya—hingga bantuan melepaskan cincin dari jari anak-anak.
Lekransy menambahkan, selama periode tersebut juga terdapat empat permohonan layanan mobil jenazah, yang melayani pengantaran dari rumah duka ke tempat pemakaman.
“Harapan kami, masyarakat dapat menggunakan layanan 112 secara bijak. Pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukannya bisa menghambat penanganan kejadian yang benar-benar darurat dan bahkan membahayakan keselamatan orang lain,” katanya.
Untuk menjaga kelancaran operasional, call center 112 Ambon dijalankan dengan tiga shift petugas, yakni shift I pukul 07.00–14.00 WIT, shift II pukul 14.00–21.00 WIT, dan shift III pukul 21.00–07.00 WIT. Setiap shift didampingi oleh seorang supervisor yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan lapangan.
Dengan adanya sistem ini, Pemkot Ambon berharap masyarakat semakin terbantu dalam menghadapi berbagai kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat dan terkoordinasi. (EVA)








Discussion about this post