AMBON (info-ambon.com)– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan Penertiban terhadap anak jalanan di Kota Ambon. Aksi razia telah dilaksanakan pada 18-19 September 2022.
“Penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Perda untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan di kawasan Under Pass Tantui. Dalam penertiban ini juga kami temukan anak-anak yang masih berstatus pelajar masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Dalam temuan itu, tim kami memberikan pembinaan, kemudian dipulangkan ke rumah masing-masing,” katanya kepada info-ambon.com melalui telfon selulernya, Selasa (20/9/2022).
Dijelaskan, penertiban anak jalanan bukan hanya di Underpass, tetapi di lampu-lampu merah A.Y.Patti. “Tadi malam seperti biasa melakukan razia-razia, di beberapa titik lampu merah di Kota Ambon, misalnya di A. Y. Patti, Trikora, Jalan Samratulangi, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) MCM,” ujarnya.
Dikatakan, anak-anak yang ditemukan saat penertiban, mereka dipulangkan ke rumah masing-masing dengan alasan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak memiliki rumah singgah. “Anak-anak ini kami pulangkan ke rumah masing-masing, dengan harapan tidak kembali ke kawasan-kawasan tersebut lagi, apalagi masih berstatus pelajar dan masih dibawa umur. Olehnya itu, pihaknya berharap kepada para orang tua agar dapat memperhatikan anak-anak pada malam hari, supaya tidak berkeliaran di luar rumah,” Harap Loppies. (EVA)