AMBON (info-ambon.com)- Guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Ambon, Satuan Tugas Kota Ambon akan membuat kebijakan-kebijakan. Untuk pekan depan akan ada surat edaran kepada masyarakat terkait resepsi pernikahan dan acara lain yang berpotensi terjadi kerumuman dan penumpukan masyarakat, ditiadakan sementara.
“Kalaupun ada yang mau menggelar acara resepsi pernikahan bisa mengajukan surat ijin kepada satgas covid-19, karena kita ketahui bahwa beberapa kegitan yang harus dilakukan di aula dan hotel harus mendapat persetujuan dari satgas penanganan covid-19 di Kota Ambon,” kata Juru Bicara (jubir) satgas penanggulangan covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada info-ambon.com, Kamis (1/7/2021) di Ambon.
Dijelaskan, yang melaksanakan resepsi pernikahan di gedung maupun acara resepsi yang dilakukan di rumah masyarakat, untuk sementara ditiadakan karena membuat kerumunan dan tidak menjaga jarak.
Dengan begitu, satgas akan terus melakukan pemantauan secara intensif oleh satgas yang ada pada tingkat desa/negeri dan keluarahan yang tentunya akan diberikan oleh satgas kota Ambon.
“Pemberlakukan akan dilakukan jika harus dilakukan karena kondisi yang diizinkan maka wajib menerapkan pemberlakukan rapid antigen bagi peserta dan pembatasan 50 persen, sehingga kita berharap langkah-langkah ini dapat mencegah tingkat penularan di Kota Ambon,” tandas Adriaansz.(EVA)