AMBON (info-ambon.com)-Sudah keseringan, tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Ambon menemukan moda transportasi roda empat atau angkutan Kota (Angkot) maupun pribadi yang mengangkut penumpang melibihi kapasitas 50 persen.
Bahkan, selama penerapan PSBB transisi tahap IX ini, moda transportasi masih kedapatan melanggar aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota selama pandemi COVID-19.
“Kita lihat untuk kendaraan pribadi yang kapasitas angkutnya ada yang 8 orang dan 4 rang harusnya dalam masa PSBB ini hanya angkut 4 dan 2 orang untuk jenis mobil Avanza, dan Agya justru angkut melebihi kapasitas. Sama juga dengan angkutan umum yang normalnya angkut 12 orang masa PSBB ini kan harus 6 orang, ini justru angkut melebihi kapasitas, ” ujar Koordinator fasilitas Umum, Richard Luhukay kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (18/11/2020).
Dijelaskan, sampai saat ini, aturan yang berlaku terhadap moda transportasi masih belum dicabut atau dirubah. Untuk itu, para supir roda empat harus taati aturan yang tetapkan Pemkot, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Ambon.
“Sampai saat ini masih dalam rata-rata kendaraan roda empat. Baik itu tranportasi umum, maupun transportasi pribadi. Roda empat yang dimana penumpangnya sesuai dengan perwali itu masih tetap,” sebut dia.
Diakui, ketika pihaknya kedapatan roda empat masih membandel akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2020 tentang penegakkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Selama PSBB transisi tahap IX, pihaknya menemukan masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai protab sudah berkurang. masyarakat Kota Ambon sudah mulai sadar dengan pentingnya protokol kesehatan, ketika beraktivitas diluar rumah.
“Evaluasi yang kami lakukan dalam beberapa hari ini, untuk pelanggaran penggunaan masker sesungguhnya dilapangan khusus pada pengguna jalan raya, baik roda empat maupun roda dua sangat kecil. Rata-rata masyarakat sudah sadar menggunakan masker,” demikian Luhukay.(EVA).