AMBON(info-ambon.com)-Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, mengajak umat Muslim di Maluku untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), dalam memperingati dan menunaikan ibadah pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah tahun ini.
Hal ini disampaikan Kasrul saat memaparkan program pencegahan Covid-19, dalam Rakor Sosialisasi dan Implementasi SE. Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Penerapan Prokes dalam Penyelenggaraan Idul Adha dan Qurban Tahun 1440 Hijriah 2021, di lantai III Aula Kanwil Kemenag Maluku, Selasa, (29/6/2021).
Di kesempatan itu, Kasrul yang juga menjabat sebagai Sekda Maluku ini, menghimbau masyarakat untuk tetap menyesuaikan kondisi faktual di lingkungannya masing-masing. Himbauan ini penting bagi masyarakat untuk mengetahui risiko penularan di wilayahnya.
“Meskipun kita berada di suatu kawasan yang sudah mulai terkendali, tetapi harus tetap istiqomah menjalankan protokol kesehatan, saat pelaksanaan shalat Idul Adha,” himbaunya.
Menurut Kasrul, andai kawasan tempat tinggal masuk kategori penularan tinggi, maka masyarakat sebaiknya melaksanakan shalat di rumah masing-masing. Dan saat akan melaksanakan shalat, masyarakat harus memastikan kondisi kesehatan diri terlebih dahulu agar tidak membahayakan diri dan orang lain.
“Namun tetap menghindari kerumunan,” ujarnya.
Atas dasar ini, bagi Kasrul, edukasi dan sosialisasi masih sangat penting untuk dilaksanakan terutama mengeni penerapan Prokes. Begitupun dengan capaian vaksinasi, harus ditingkatkan serta adanya dukungan dari tokoh masyarakat dan agama.
“Kegiatan keagamaan perlu disesuaikan dengan penetapan zonasi wilayah Covid-19, termasuk perayaan Idul Adha,”
Sementara itu, dalam rangkaian ibadah pemotongan hewan kurban, Kasrul mengingatkan kepada seluruh umat Islam Maluku untuk memastikan kesehatan hewan agar memenuhi syarat dijadikan kurban.
“Proses distribusi daging hewan kurban pun turut menjadi perhatian dalam penerapan Prokes. Hal ini untuk menghindari antrian saat membagikan daging kurban kepada masyarakat,” tutup Kasrul.
Ditempat yang sama, Ka. Kanwil Kemenag Maluku Djamaluddin Bugis menegaskan, pelaksanaan sholat Idul Adha untuk wilayah kategori zona merah dan orange di tiadakan. Sholat hanya diperbolehkan pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (Diluar zona merah/orange).
“Hal ini berdasarkan penetapan Pemda dan Satgas Penanganan Covid-19,” tegasnya.
Kemudian, saat pelaksanaan shalat Idul Adha, daya tampung jamaah di Masjid akan dikurangi 50 persen dari total kapasitas. Durasi waktu khutbah pun paling lama 15 menit. Para lansia, orang yang kurang sehat/baru sembuh/dalam perjalanan, dilarang mengikuti shalat.
“Khatib gunakan masker saat khutbah. Panitia wajib sediakan alat pengukur suhu tubuh, memakai masker dan menjaga jarak,” tutup Bugis.
Untuk diketahui, Rakor ini dihadiri Kasat Narkoba AKP. Jufry Jawa mewakili Kapolresta Ambon Leo Simatupang, perwakilan Dandim 1504 Ambon Kusuma NC, perwakilan Dinkes Maluku Daud Samal, jajaran Kanwil Agama kabupaten/kota se-Maluku, tokoh masyarakat/agama dan lainnya.
Sementara peserta lainnya di kabupaten/kota, mengikuti Rakor secara virtual. (HMS/PJ)