Retribusi Sampah Rumah Tangga di Ambon Diusulkan Naik Rp7.000

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon,, Alfredo Hehamahua .

AMBON (info-ambon.com)-Guna meningkatkan pendapatan Daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon mengusulkan retribusi sampah rumah tangga tahun 2023 dari tarif semula Rp6000 menjadi Rp13.000. “Usulan tarif retribusi sampah ke DPRD Kota Ambon, kemudian ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Ambon nomor 4 tahun 2023,” Kata Kepala DLHP, Alfredo Hehamahua kepada info-ambon.com di Ambon, Senin (13/3/2023).

Dikatakan, usulan kenaikan tarif tersebut telah dihitung berdasarkan Permendagri Nomor 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah . “Permendagri menjadi dasar bagi kita dalam menghitung tarif retribusi sampah, dan telah diusulkan ke komisi III DPRD Kota Ambon sebagi mitra DLHP,” Katanya.

Sejauh ini, penarikan retribusi sampah belum maksimal terutama untuk rumah tangga. Pengumpul retribusi kebersihan, bukan hanya tugas DLHP, tetapi lurah dan camat sebagai ujung tombak di lapangan harus terlibat aktif menggenjot pencapaian. “Retribusi sampah rumah tangga belum maksimal dalam penarikan, membuat kita kedepan akan merubah sistem penarikan retibus ke Desa, Negeri dan kelurahan, agar RT dan RW yang akan menagih retibusi sampah,” ungkap Hehamahua.

Pihaknya secara berkala akan memperbarui data warga yang diwajibkan membayar retribusi penanganan sampah, dengan pendekatan jumlah ASN Pemkot Ambon mencapai 7.000 jiwa. “Pemerintah menarik retribusi sampah untuk mengambil sampah di TPS dan mengangkut sampah ke tempat pemrosesan akhir sampah serta menyediakan lokasi pemrosesan akhir sampah dengan tujuan utama Ambon bersih,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono pada beberapa waktu lalu dalam rapat bersama mengatakan dari hasil rapat evaluasi APBD Kota Ambon tahun anggaran 2022 antara tim anggaran DPRD dan Pemkot Ambon, ditemui bahwa memang PAD Kota Ambon di tahun lalu belum mencapai target, oleh karena itu, retribusi dari sampah rumah tangga yang punya potensi besar dalam meningkatkan PAD dan harus dinaikan dari tarif semula Rp6000 menjadi Rp17.500.

Ssepakati pula, bahwa untuk peningkatan PAD Kota Ambon, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul dari pos pajak dan retribusi daerah, untuk kedepan lebih serius lagi bekerja dalam meningkatkan pendapatan tersebut. (EVA)

Exit mobile version