Salatalohy: Proses PPDB di Ambon sesuai Zonasi, Ada Titipan Kami Cut

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmy Salatalohy.-PJ-

AMBON(info-ambon.com)-Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon, Fahmy Salatalohy menegaskan, untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 di Ambon, diberlakukan sistim zonasi.

Bagi para Kepala Sekolah (Kepsek), Disdik melarang keras, menerima siswa-siswa titipan dari siapapun, jika berada di luar zonasi yang sudah ditentukan.  ‘’Untuk kali ini, kita memulai menegakan aturan. Kalau bukan mulai dari sekarang, maka sistim kita akan kacau balau,’’ tegas Salatalohy.

Disampaikannya, saat ini, pihak sekolah sementara membuka proses pendaftaran

tetap memperhatikan zonasi. Sistim ini diberlakukan ketat, lanjutnya untuk menciptakan situasi dan kondisi pemerataan pendidikan dan menghilangkan diskriminasi pada sekolah-sekolah yang dianggap favorite dan bukan favorite.

‘’Kita akan lakukan pengawasan secara ketat untuk masalah ini, agar seluruh siswa bisa terdistribusi dengan baik sesuai zonasi yang sudah ditentukan,’’ paparnya.

Menyangkut persoalan siswa titipan yang setiap proses PPDB menjadi momok, pihaknya juga sudah membicarakannnya dengan wakil rakyat di DPRD Kota Ambon.

‘’Soal titipan, saat hearing di DPRD Kota Ambon dengan komisi II, kami sudah sampaikan hal itu, dan dewan mendukungnya,’’ sergahnya.

Kepada para kepsek, pihaknya meminta ada ada titipan, maka segera melakukan kordinasi dengan dinas. Dan pada saat itu juga kita cut.

‘’Kami sudah sampaikan kepada seluruh seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Ambon, baik secara resmi maupun tidak resmi. Kalau kita tidak memulai dengan penegakan aturan ini, maka saya kira, posisi kita saat penerimaan siswa baru kualitasnya terus menurun, ‘’ ungkap Salatalohy. Sementara terkait biaya pendaftaran, disebutkan pula bahwa seluruh proses itu gratis, dan akan ada Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk khusus untuk mengawasi pungutan-pungutan pada penerimaan tahun ini. ‘”Satgas ini akan turun pantau langsung di sekolah’’. (PJ)

Exit mobile version