Saksi Ahli Kasus DD dan ADD Negeri Haruku Dipukul Pendukung Terdakwa

ilustrasi.

AMBON (info-ambon.com)-Saksi Ahli Wiliam Gaspersz dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD Negeri Haruku, Kecamatan Haruku, Maluku Tengah, dengan terdakwa ZF dan SF yang adalah raja dan Sekretaris negeri Haruku dikejar massa, Gaspers dipukul pendukung terdakwa.

Dimana, Gasperz, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon pada saat sidang kasus anggaran DD dan ADD Haruku di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (25/3/2022).

Aksi saling kejar-kejaran hingga pada tindakan pemukulan pendukung terdakwa terhadap saksi ahli itu terjadi sekira pukul 12.30 WIT, Jumat (25/3/2022) dari halaman kantor Pengadilan Tipikor Ambon. Akibatnya dari aksi tersebut terjadi kemacetan panjang pada ruas jalan jalan Sultan Hairun atau (depan Kantor Balai Kota Ambon).

Beruntung aksi saling kejar-kejaran dan pemukulan itu dilerai dan dicegat oleh personil Polisi dari Polsek Sirimau.

Pendukung terdakwa yang hadir mengikuti persidangan itu kesal dengan keterangan saksi ahli itu. Mereka menilai saksi ahli berbohong dipengadilan.

“Kami sangat kesal. Kasih keterangan tidak betul. Awalnya dia (saksi ahli) bicara lain, saat sidang kasih keterangan lain. Mulut parlente (berbohong), ” kesal salah satu pendukung terdakwa yang terlibat dalam aksi tersebut, di depan Mapolsek Sirimau, Jumat (25/3/2022) siang.

Menurut mereka, saksi telah berbohong kepada pendukung terdakwa diluar persidangan.

“Sebelum sidang bicara lain, sedangkan dalam ruangan sidang bicara lain, ” kata mereka.

Sementara itu, Kapolsek Sirimau, AKP Mustafa Kamal, membenarkan adanya aksi saling kejar-kejaran hingga berujung pada pemukulan saksi itu.

“Benar tadi ada aksi kejar-kejaran,  dan pemukulan terhadap seorang warga yang diketahui ternyata saksi ahli. Untuk korban yang dipukul sementara kita amankan di Mapolsek,”kata dia.

Diakui, untuk proses lanjutan terganggu pada korban pemukulan tersebut. “Kita akan proses lanjut jika ada laporan. Yang pasti baik korban maupun pendukung terdakwa yang diduga terlibat dipukul sementara sudah kita amankan,”tandasnya.

Untuk diketahui, Kejari Ambon telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi ADD Haruku tahun 2017-2018 yaitu, Raja berinisial ZF dan bendahara SF.

Kepala Kejari Dian Frits Nalle mengungkapkan, penetapan dua tersangka ini setelah pihaknya melakukan ekspos dan ditemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih.

“Anggaran tahun 2017 itu sebesar Rp 833 juta dan 2018 sebesar Rp 759 juta. dan sesuai kerugian negara yang dihitung APIP Malteng sebesar Rp 1 miliar lebih. Karenanya kita setelah melakukan ekspos menetapkan dua tersangka,” jelas Kajari. (EVA)

Exit mobile version