Sairdekut Sebut Hak Angket Pansus Jadi Pilihan Penyelesaian Pasar Mardika

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut.

AMBON (info-ambon.com)- Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut menyebutkan, hak Angket Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika menjadi salah satu pilihan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Pasar Mardika. Saat ini, Hak Angket Pansus Pasar Mardika masih menunggu hasil rumusan untuk membicarakan langkah-langkah selanjutnya.

“Hak angket memang telah diwacanakan, namun tergantung kerja Pansus untuk disampaikan ke pimpinan DPRD. Oleh karena itu, dalam kaitan persoalan ini, pansus memandang bahwa angket menjadi pilihan untuk penyelesaian Pasar Mardika, supaya masuk ke tahap penyelidikan yang mendalam,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (22/6/2023).

Baca juga:DPRD RDP Bersama Asosiasi Pasar Mardika

Dikatakan, wacana hak angket terbentuk dikarenakan kerjasama yang dibangun kedua pihak ternyata telah merugikan daerah miliaran rupiah. “Memang hak angket masih dalam wacana di internal Pansus,” ungkap Sairdekut.

Untuk itu, sesuai mekanisme hak angket diusulkan minimal 1 fraksi, dan paling sedikit 10 orang dari total 45 anggota DPRD Maluku. Setelah itu, selesai melakukan verifikasi surat masuk oleh DPRD, barulah Pansus menyampaikan hasil keseluruhan dari sebagian yang telah dikerjakan kepada pimpinan, untuk selanjutnya mendiskusikan atau merumuskan langkah-langkah selanjutnya.

Baca juga:Hehanussa Sebut Praktek Calo Masif di Pasar Mardika Baru

“Tentu dalam prosesnya melalui dinamika dari seluruh fraksi fraksi. Karena itu konsolidasi penting dengan fraksi terhadap penggunaan salah satu hak yang disediakan undang-undang kepada DPRD,” ungkapnya.

Hak angket sendiri adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (EVA)

Exit mobile version