AMBON (info-ambon.com)-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku mengikuti penguatan pemenuhan dan penilaian data dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di aula lantai IV Kanwil Kemenkumham Maluku, Selasa (9/7/2024).
Kepala Devisi Administrasi, Muhammad Akram, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM,Nur Fitriyati.
Akram dalam sambutannya mengatakan, UPT harus berkomitmen dalam memenuhi dan melengkapi data dukung P2HAM. Pemenuhan data dukung P2HAM harus dilakukan dengan segera dan sesuai dengan kriteria agar satuan kerja bisa menggaet predikat P2HAM tahun ini.
“Saya harap melalui kegiatan ini, satuan kerja dapat memenuhi seluruh data dukung dalam pelaksanaan P2HAM, khususnya bagi kelompok rentan, dengan memberikan pelayanan prioritas kepada penyandang difabel, lanjut usia, ibu hamil dan menyusui sehingga kita bisa goal meraih predikat P2HAM, ini tidak hanya sekedar memenuhi data dukung saja tetapi harus sesuai dengan kondisi di lapangan dan dapat menjadi suatu yang bernilai bagi masyarakat,” ujar Akram.
Sementara itu, Kepala Rutan Ambon, Adam Ridwasah mengatan, P2HAM bukan sebuah ajang kompetisi yang harus diperlombakan, akan tetapi sebuah keharusan dan kewajiban yang harus dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat dan warga binaan, sebagaimana amanat Undang-Undang.
“Sejauh ini sudah beberapa item data dukung yang telah di upload oleh operator P2HAM, dan untuk data dukung yang belum di upload akan kami laksanakan dengan segera mengingat batas waktu upload sampai dengan bulan September, maka akan kami penuhi semua daduk yang ada sehingga semua item terpenuhi,” ucap Adam.
Selanjutnya Fitriyati selaku narasumber menyampaikan pentingnya pemenuhan dan penilaian data dukung P2HAM sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Maluku beserta UPT dalam mempromosikan dan melindungi HAM. Data dukung yang diberikan harus lengkap, akurat, dan terkini agar dapat menjadi dasar penilaian terhadap UPT. (EVA)